25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:55 AM WIB

1 Warga Positif Corona,Desa Gelgel Siapkan Sanksi yang Nekat Kelayapan

SEMARAPURA – Dua warga Bumi Serombotan, Klungkung, positif Corona. Satu dari Jumpai, satu lagi dari Jumpai, Kota Semarapura.

Mendapatkan kenyataan satu warganya dinyatakan positif terinfeksi virus corona, Bendesa Adat Gelgel I Putu Arimbawa mengungkapkan,

Desa Adat Gelgel telah memiliki perarem menindaklanjuti imbauan pemerintah berkaitan dengan upaya pencegahan penyegeraan virus corona.

Bila melalui imbauannya, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada warga agar menutup tempat usaha dan tidak bepergian ke luar rumah mulai pukul 20.00,

melalui perarem, pihaknya melarang warganya untuk keluar rumah mulai pukul 20.00-06.00. Warga diperkenankan keluar rumah bila memang memiliki kepentingan yang sangat mendesak atau untuk bekerja.

Itu pun harus mendapat surat dispensasi dari prajuru Desa Adat Gelgel atas persetujuan Kelian banjar masing-masing.

“Perarem yang kami buat itu sebenarnya menguatkan imbauan atau instruksi pemerintah kabupaten maupun provinsi tentang pembatasan aktivitas warga.

Dengan perarem ini imbauan pemerintah itu bersifat memaksa. Jadi ada sanksi yang kenakan kepada warga yang masih melanggar,” jelasnya.

Adapun terhitung tujuh hari sejak kemarin, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan berkeliling menggunakan pengeras suara dan menyebarkan surat mengenai perarem tersebut.

Bila ada warga yang melanggar selama masa sosialisasi tersebut, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Bisa setelah tujuh hari masih ada warga yang melanggar, maka akan sekali lagi diberikan teguran.

Namun bila kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa meminta maaf dengan menghaturkan banten penalti dengan sesari Rp 100 ribu.

Bila kembali membandel maka akan diberikan sanksi berupa menghaturkan upakara maguru piduka dan membayar denda Rp 500 ribu.

“Selain itu, pararem ini juga mengatur pelaksana upacara yadnya selama virus korona ini mewabah,” tandasnya.

SEMARAPURA – Dua warga Bumi Serombotan, Klungkung, positif Corona. Satu dari Jumpai, satu lagi dari Jumpai, Kota Semarapura.

Mendapatkan kenyataan satu warganya dinyatakan positif terinfeksi virus corona, Bendesa Adat Gelgel I Putu Arimbawa mengungkapkan,

Desa Adat Gelgel telah memiliki perarem menindaklanjuti imbauan pemerintah berkaitan dengan upaya pencegahan penyegeraan virus corona.

Bila melalui imbauannya, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada warga agar menutup tempat usaha dan tidak bepergian ke luar rumah mulai pukul 20.00,

melalui perarem, pihaknya melarang warganya untuk keluar rumah mulai pukul 20.00-06.00. Warga diperkenankan keluar rumah bila memang memiliki kepentingan yang sangat mendesak atau untuk bekerja.

Itu pun harus mendapat surat dispensasi dari prajuru Desa Adat Gelgel atas persetujuan Kelian banjar masing-masing.

“Perarem yang kami buat itu sebenarnya menguatkan imbauan atau instruksi pemerintah kabupaten maupun provinsi tentang pembatasan aktivitas warga.

Dengan perarem ini imbauan pemerintah itu bersifat memaksa. Jadi ada sanksi yang kenakan kepada warga yang masih melanggar,” jelasnya.

Adapun terhitung tujuh hari sejak kemarin, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan berkeliling menggunakan pengeras suara dan menyebarkan surat mengenai perarem tersebut.

Bila ada warga yang melanggar selama masa sosialisasi tersebut, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Bisa setelah tujuh hari masih ada warga yang melanggar, maka akan sekali lagi diberikan teguran.

Namun bila kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa meminta maaf dengan menghaturkan banten penalti dengan sesari Rp 100 ribu.

Bila kembali membandel maka akan diberikan sanksi berupa menghaturkan upakara maguru piduka dan membayar denda Rp 500 ribu.

“Selain itu, pararem ini juga mengatur pelaksana upacara yadnya selama virus korona ini mewabah,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/