28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:19 AM WIB

Dua Warga Desa Pejeng Disanksi Adat, Kesbangpol Gianyar Turun Tangan

GIANYAR – Kasus kanorayang atau sanksi adat yang menimpa dua warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, masih terus bergulir.

Kamis kemarin (15/10), perwakilan warga dimediasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar.

Untuk sementara, Kesbangpol menyerap masukan dari pihak yang mendapat kanorayang alias sanksi adat.

Kepala Badan Kesbangpol Gianyar Dewa Gede Putra Amerta menyatakan, mediasi kali ini baru mendengar keterangan dari pihak yang kena kanorayang.

“Kami baru minta pendapat saja terkait keinginan masing-masing yang berkonflik itu. Kami panggil beberapa pihak untuk tahu, bisa atau tidak dimediasi,” jelasnya.

Setelah masing-masing pihak diminta pendapat, baru keduanya dipertemukan. “Setelah itu baru kedua belah pihak dipertemukan. Supaya tidak mengarah ke hukum,” jelasnya.

Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun sendiri kembali menyarankan kedua warga untuk mencabut laporan di Polres Gianyar.

Dengan pencabutan laporan pihaknya akan memediasi terkait sanksi kanorayang. “Kalau mau cabut laporan, kan bisa saya bantu komunikasikan (cabut sanksi Kanorayang, red),

tetapi dia masih bersikukuh, walau kami tahu laporan itu tidak akan berpengaruh secara langsung kepada status tanah,” jelasnya.

Perbekel menegaskan masalah sertifikat tanah Ayahan Desa (AyDs) yang dipersoalkan puluhan warga itu sudah selesai. Kalau mau mempersoalkan harusnya menempuh jalur perdata di pengadilan.

“Sudah selesai (sertifikat, red) .  Aa yang bisa kami lakukan kecuali dimohonkan perdata. Kalau tidak, ya cabut laporan beres sudah kanorayang,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Putu Puspawati, menilai sanksi kanorayang terhadap dua warga yakni, Ketut Suteja dan Made Wisma tidak benar.

Karena tanpa melewati proses pembinaan terlebih dahulu. Terlebih ada ancaman pencabutan hak atas lahan desa adat milik dua warga yang kena kanorayang ini.

Hal itu dinilai sebagai upaya intimidasi oleh pihak prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Ini seperti ada intimidasi

terhadap pihak yang kena kanorayang. Dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi Bendesa hadir,” ujarnya.

Pihaknya tetap mengikuti upaya mediasi. Sembari menunggu proses hukum di kepolisian. “Sebagai warga negara yang baik, tunggu proses hukum untuk menentukan mana bisa dan tidak.

Selain itu tidak benar, karena melapor itu dikanorayang, sebab setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan,” ungkapnya.

Kasus bermula ketika ada program pemerintah untuk menyertifikatkan tanah adat. Desa Adat Jero Kuta Pejeng kemudian menyertifikatkan sejumlah lahan.

Kebetulan, di atas lahan memang dikelola warga. Tanah itu berstatus Ayahan Desa (AyDs). Tujuan tanah agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil kebun untuk keperluan pura atau adat.

Atas penyertifikatan lahan oleh desa adat, sejumlah warga keberatan. Puluhan warga sempat meluruk Kantor Badan Pertanahan Negara Gianyar.

Bahkan, dua warga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Gianyar. Akhirnya, dua warga yang melapor ini disanksi kanorayang lantaran melanggar awig-awig Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

GIANYAR – Kasus kanorayang atau sanksi adat yang menimpa dua warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, masih terus bergulir.

Kamis kemarin (15/10), perwakilan warga dimediasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar.

Untuk sementara, Kesbangpol menyerap masukan dari pihak yang mendapat kanorayang alias sanksi adat.

Kepala Badan Kesbangpol Gianyar Dewa Gede Putra Amerta menyatakan, mediasi kali ini baru mendengar keterangan dari pihak yang kena kanorayang.

“Kami baru minta pendapat saja terkait keinginan masing-masing yang berkonflik itu. Kami panggil beberapa pihak untuk tahu, bisa atau tidak dimediasi,” jelasnya.

Setelah masing-masing pihak diminta pendapat, baru keduanya dipertemukan. “Setelah itu baru kedua belah pihak dipertemukan. Supaya tidak mengarah ke hukum,” jelasnya.

Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun sendiri kembali menyarankan kedua warga untuk mencabut laporan di Polres Gianyar.

Dengan pencabutan laporan pihaknya akan memediasi terkait sanksi kanorayang. “Kalau mau cabut laporan, kan bisa saya bantu komunikasikan (cabut sanksi Kanorayang, red),

tetapi dia masih bersikukuh, walau kami tahu laporan itu tidak akan berpengaruh secara langsung kepada status tanah,” jelasnya.

Perbekel menegaskan masalah sertifikat tanah Ayahan Desa (AyDs) yang dipersoalkan puluhan warga itu sudah selesai. Kalau mau mempersoalkan harusnya menempuh jalur perdata di pengadilan.

“Sudah selesai (sertifikat, red) .  Aa yang bisa kami lakukan kecuali dimohonkan perdata. Kalau tidak, ya cabut laporan beres sudah kanorayang,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Putu Puspawati, menilai sanksi kanorayang terhadap dua warga yakni, Ketut Suteja dan Made Wisma tidak benar.

Karena tanpa melewati proses pembinaan terlebih dahulu. Terlebih ada ancaman pencabutan hak atas lahan desa adat milik dua warga yang kena kanorayang ini.

Hal itu dinilai sebagai upaya intimidasi oleh pihak prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Ini seperti ada intimidasi

terhadap pihak yang kena kanorayang. Dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi Bendesa hadir,” ujarnya.

Pihaknya tetap mengikuti upaya mediasi. Sembari menunggu proses hukum di kepolisian. “Sebagai warga negara yang baik, tunggu proses hukum untuk menentukan mana bisa dan tidak.

Selain itu tidak benar, karena melapor itu dikanorayang, sebab setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan,” ungkapnya.

Kasus bermula ketika ada program pemerintah untuk menyertifikatkan tanah adat. Desa Adat Jero Kuta Pejeng kemudian menyertifikatkan sejumlah lahan.

Kebetulan, di atas lahan memang dikelola warga. Tanah itu berstatus Ayahan Desa (AyDs). Tujuan tanah agar masyarakat bisa memanfaatkan hasil kebun untuk keperluan pura atau adat.

Atas penyertifikatan lahan oleh desa adat, sejumlah warga keberatan. Puluhan warga sempat meluruk Kantor Badan Pertanahan Negara Gianyar.

Bahkan, dua warga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Gianyar. Akhirnya, dua warga yang melapor ini disanksi kanorayang lantaran melanggar awig-awig Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/