29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

Mandeg 1,5 Tahun, Bule Denmark Perusak Pelinggih Dijebloskan ke Bui

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus perusakan pelinggih yang terjadi di Desa Kalibukbuk pada Oktober 2019 lalu. Setelah mandeg selama 1,5 tahun, kasus itu akhirnya kembali bergulir.

Lars Christensen, warga negara asal Denmark yang diadukan dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut juga dibarengi dengan penahanan tersangka yang sementara dititipkan di Lapas Singaraja.

Kepolisian sendiri telah melimpahkan kasus yang menyita perhatian publik tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita menyatakan penyidikan kasus tersebut sudah tuntas.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke JPU. Selanjutnya silakan konfirmasi ke jaksa. Karena sudah jadi ranah jaksa,” kata Yogie.

Sekadar mengingatkan, seorang WNA asal Denmark, Lars Chirstensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di sebuah properti yang terletak di Desa Kalibukbuk.

Kasus itu kemudian diadukan ke polisi oleh Ni Luh Sukerasih. Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan.

Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru. Lars juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat.

Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat ia merobohkan pelinggih dengan cara menendang.

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih.

“Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu.

Saya tidak tahu bahwa saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu. 

SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus perusakan pelinggih yang terjadi di Desa Kalibukbuk pada Oktober 2019 lalu. Setelah mandeg selama 1,5 tahun, kasus itu akhirnya kembali bergulir.

Lars Christensen, warga negara asal Denmark yang diadukan dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut juga dibarengi dengan penahanan tersangka yang sementara dititipkan di Lapas Singaraja.

Kepolisian sendiri telah melimpahkan kasus yang menyita perhatian publik tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita menyatakan penyidikan kasus tersebut sudah tuntas.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke JPU. Selanjutnya silakan konfirmasi ke jaksa. Karena sudah jadi ranah jaksa,” kata Yogie.

Sekadar mengingatkan, seorang WNA asal Denmark, Lars Chirstensen terekam menendang sebuah pelinggih jro gede di sebuah properti yang terletak di Desa Kalibukbuk.

Kasus itu kemudian diadukan ke polisi oleh Ni Luh Sukerasih. Lars mengklaim menendang pelinggih itu karena sebelumnya pelinggih sudah rusak dan tidak berfungsi lagi sebagai tempat pemujaan.

Belakangan ia mengganti pelinggih itu dengan yang baru. Lars juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk mengajukan pengaduan masyarakat.

Ia mengadukan Ria Arista, warga Desa Kalibukbuk, yang diduga merekam video saat ia merobohkan pelinggih dengan cara menendang.

Lars mengadukan Ria Arista melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Saat di Mapolres Buleleng, Lars tak menampik dirinya sempat menendang pelinggih.

“Saya dari Denmark dan mayoritas penduduknya kristiani. Kami punya banyak perbedaan dengan kultur Hindu.

Saya tidak tahu bahwa saya telah berbuat hal yang menyinggung dan tidak pantas, dengan menendang pelinggih jro gede itu,” ujarnya kala itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/