DENPASAR– Kendati enam orang tersangka kasus korupsi aset tanah Kejari Tabanan sudah mengembalikan lahan yang dikuasai, proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Tabanan Pande Mahaputra.
“Proses penuntutan atau persidangan tetap lanjut,” ujar Pande kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (9/1).
Hanya saja pengembalian aset sebelum sidang itu akan menguntungkan para tersangka. Sebab, JPU akan menjadikan hal itu sebagai pertimbangan saat proses penuntutan.
“Tentu iktikad baik para tersangka mengembalikan aset itu yang akan menjadi pertimbangan meringankan,” tukasnya.
Enam tersangka saat ini masih menjalani penahanan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ditanya kapan persidangan dimulai, Pande belum bisa memastikan.
Menurutnya saat ini Kejari Tabanan tengah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, berkas perkara enam tersangka dibagi menjadi dua bagian. Berkas pertama untuk tersangka IWA, IYM, dan INS. Sedangkan berkas lainnya untuk tersangka IKG, PM, dan KD.
Berdasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), akibat tindakan para tersangka menguasai aset negara tanpa izin, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.
Modus para tersangka yakni menempati, mempergunakan, dan menguasai tanah Tabanan dengan membangun warung dan rumah tinggal. “Tersangka juga membangun kos-kosan di atas tanah aset negara tersebut,” beber Luga.
Aset tanah tersebut diperoleh Kejari Tabanan dengan status hak pakai dari Gubernur Bali. Prosesnya, dari Gubernur Bali diserahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak 1974.
Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 tepatnya saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Luga menambahkan, berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan berkas perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap sejak 8 November 2021. Selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum cukup banyak. Lebih dari 90 barang bukti didominasi barang dokumen,” terang Luga.
Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.