29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:43 AM WIB

Fraksi Golkar Tabanan Semprot Bupati Soal Masifnya Alih Fungsi Lahan

TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyemprot Bupati I Komang Sanjaya terkait alih fungsi lahan yang masif dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu tertuang dalam catatan atas RPJMD SB (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana) periode 2021-2026 yang disodorkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

 

Fraksi Golkar menilai  masifnya alih fungsi lahan yang ada di Kabupaten Tabanan yang sudah tak terkendali setiap tahunnya. Lontaran catatan tersebut datang dari Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan.

 

“Catatan kami perihal komitmen eksekutif mempertahankan Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali di tengah fenomena alih fungsi lahan yang tinggi dan masif. Sejalan dengan kebutuhan lahan pemukiman yang terus meningkat akibat pertumbuhan atau mobilitas penduduk yang tinggi,” sebut Ketua Fraksi Partai Golkar Tabanan, I Made Asta Darma, dalam sesi tanya jawab pada rapat kerja lintas komisi dengan pihak Pemkab Tabanan, Kamis (8/4).

 

Pihaknya menegaskan eksekutif harus betul-betul komitmen dan konsisten dengan apa yang disampaikan. Karena eksekutif sudah merencanakan.

 

“Jangan sampai ini diingkari dan menjadi bola panas dikemudian hari untuk Tabanan yang kini menyandang status lumbung berasnya Bali,” kata dia.

 

Dia melanjutkan fraksinya penting untuk mengingatkan hal tersebut. Mengingat proses perizinan, pembebasan lahan, perubahan aspek dari peraturan daerah terkait dengan pemukiman menjadi ranah Pemkab Tabanan selaku eksekutif.

 

“Kalau semua sepakat, stop dulu pembebasan lahan (produktif untuk pemukiman). Karena ini sudah sangat memprihatinkan. Di Kerambitan seperti di Batuaji dan Mandung. Di Tabanan seperti Denbantas dan Wanasari. Kami takutkan justru saluran irigasi terpotong semua,” tukasnya.

Sebagai solusi, sambung dia, eksekutif harus berani membuat LC (land consolidation) dengan memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif. Selain itu, dari sisi tata ruang, pembangunan rumahnya dilakukan secara vertikal.

 

“(Bangunan) dinaikkan sampai lantai tiga. Tetapi tetap hak pemilik ditandai dengan surat-surat hak milik. Itu sebagai salah satu solusi. Kami pertegas jangan sampai di eksekutif sudah merencanakan, tapi mengingkari pembebasan lahan tersebut,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan Ida Bagus Wiratmaja menyatakan alih fungsi lahan memang ranah dari OPD yang selaku pihak eksekutif. Namun itu lagi-lagi arah dari kebijakan daerah.

 

Secara tata ruang sebenarnya ada beberapa daerah yang sudah mengalami alih fungsi lahan. Mengenai alih fungsi lahan ini memang patut dirembukkan. Sehingga dapat memastikan mana-mana lokasi yang patut dijadikan kawasan perumahan dan pembangunan.

 

“Karena ini RPJMD sudah disetujui, tidak dapat kami ubah, namun masukkan soal alih fungsi lahan tetap menjadi catatan kami,” tandasnya.

TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyemprot Bupati I Komang Sanjaya terkait alih fungsi lahan yang masif dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu tertuang dalam catatan atas RPJMD SB (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana) periode 2021-2026 yang disodorkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

 

Fraksi Golkar menilai  masifnya alih fungsi lahan yang ada di Kabupaten Tabanan yang sudah tak terkendali setiap tahunnya. Lontaran catatan tersebut datang dari Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan.

 

“Catatan kami perihal komitmen eksekutif mempertahankan Kabupaten Tabanan sebagai Lumbung Pangan Bali di tengah fenomena alih fungsi lahan yang tinggi dan masif. Sejalan dengan kebutuhan lahan pemukiman yang terus meningkat akibat pertumbuhan atau mobilitas penduduk yang tinggi,” sebut Ketua Fraksi Partai Golkar Tabanan, I Made Asta Darma, dalam sesi tanya jawab pada rapat kerja lintas komisi dengan pihak Pemkab Tabanan, Kamis (8/4).

 

Pihaknya menegaskan eksekutif harus betul-betul komitmen dan konsisten dengan apa yang disampaikan. Karena eksekutif sudah merencanakan.

 

“Jangan sampai ini diingkari dan menjadi bola panas dikemudian hari untuk Tabanan yang kini menyandang status lumbung berasnya Bali,” kata dia.

 

Dia melanjutkan fraksinya penting untuk mengingatkan hal tersebut. Mengingat proses perizinan, pembebasan lahan, perubahan aspek dari peraturan daerah terkait dengan pemukiman menjadi ranah Pemkab Tabanan selaku eksekutif.

 

“Kalau semua sepakat, stop dulu pembebasan lahan (produktif untuk pemukiman). Karena ini sudah sangat memprihatinkan. Di Kerambitan seperti di Batuaji dan Mandung. Di Tabanan seperti Denbantas dan Wanasari. Kami takutkan justru saluran irigasi terpotong semua,” tukasnya.

Sebagai solusi, sambung dia, eksekutif harus berani membuat LC (land consolidation) dengan memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif. Selain itu, dari sisi tata ruang, pembangunan rumahnya dilakukan secara vertikal.

 

“(Bangunan) dinaikkan sampai lantai tiga. Tetapi tetap hak pemilik ditandai dengan surat-surat hak milik. Itu sebagai salah satu solusi. Kami pertegas jangan sampai di eksekutif sudah merencanakan, tapi mengingkari pembebasan lahan tersebut,” pungkasnya.

 

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan Ida Bagus Wiratmaja menyatakan alih fungsi lahan memang ranah dari OPD yang selaku pihak eksekutif. Namun itu lagi-lagi arah dari kebijakan daerah.

 

Secara tata ruang sebenarnya ada beberapa daerah yang sudah mengalami alih fungsi lahan. Mengenai alih fungsi lahan ini memang patut dirembukkan. Sehingga dapat memastikan mana-mana lokasi yang patut dijadikan kawasan perumahan dan pembangunan.

 

“Karena ini RPJMD sudah disetujui, tidak dapat kami ubah, namun masukkan soal alih fungsi lahan tetap menjadi catatan kami,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/