NEGARA – Seorang nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, karena berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.
Icuk Sugiarto, 33, nakhoda Kapal Ikan Mulya Bahari, asal Jawa Timur, tersebut, dikeler Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jembrana di perairan Selat Bali.
Kasus ini pertama kali di Jembrana, karena sebelumnya hanya sosialisasi, tanpa tindakan tegas.
Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasatpolair) Polres Jembrana Iptu Edy Waluyo mengatakan, penangkapan kapal tersebut saat operasi gabungan dengan Syahbandar PPN Pengambengan, akhir Januari lalu.
Saat itu, petugas bertemu kapal dengan nama lambung Mulya Bahari dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 30 orang. Berlayar di perairan Selat Bali.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kapal berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar.
Selain itu, kapal berlayar tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Sertifikat Pengawakan Kapal.
“Dari hasil penyelidikan, nakhoda (Kapal Ikan Mulya Bahari, Red) tersangka. Karena dalam hal pelayaran, semua tanggung jawab nakhoda,” tegasnya.
Meski sudah menetapkan sebagai tersangka, namum pihaknya tidak melakukan penahanan. Berkas tersangka juga sudah proses pelimpahan tahap satu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
“Tersangka tidak ditahan, barang bukti sudah kami amankan. Saat ini berada di perairan Gilimanuk,” tandasnya.