TABANAN – Para pemudik yang hendak pulang kampung keluar Bali menjadi sasaran utama satuan polisi lalu lintas Polres Tabanan bersama tim gabungan yang gencar menggelar operasi penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Mereka menyasar setiap kendaraan yang datang dari arah wilayah Gilimanuk maupun kendaraan yang akan keluar Bali.
Sejak operasi penyekatan dan larang mudik diberlakukan 6 Mei lalu, puluhan kendaraan baik mobil pribadi, travel hingga pemudik yang menggunakan motor terjaring.
Bahkan, ada pemudik yang menggunakan mobil pickup mengelabuhi petugas juga ikut terjaring di Pos TAC (Traffic Accident Center) Megati, Selemadeg Timur, Jalur Denpasar Gilimanuk.
“Mereka yang rata-rata terjaring kami arahkan untuk putar balik. Pemudik tersebut rata-rata akan keluar pulau Bali menuju pulau Jawa,” ujar Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani.
Jumlah kendaraan bermotor yang mudik terjaring sekitar 35 lebih kendaraan. Terbanyak menggunakan angkutan pribadi.
Mereka pemudik yang terjaring berbagai macam alasan agar bisa lolos jeratan petugas. Meski mereka membawa surat bebas Covid-19, pihaknya tetap minta untuk putar balik.
Kendati nantinya mereka lolos dan nekat menggunakan jalur tikus, namun dipastikan tak bisa lolos pada pos penyekatan berikutnya.
Pos-pos penyekatan di Jalur Gilimanuk usai lolos pos penyekatan di Megati malah lebih ketat pada pos berikutnya. Seperti pos penyekatan daerah Jembrana dan masuk pelabuhan Gilimanuk.
“Jadi, kami minta pemudik untuk tidak mudik sementara waktu. Demi keselamatan keluarga untuk memutus penularan Covid-19,” jelasnya.
Sejauh ini sebanyak 120 personil pihaknya siapkan untuk memantau dan melakukan penyekatan di pos TAC Desa Megati, Selemadeg Timur.
Posko Penyekatan Mudik ini tergabung dari beberapa instansi lainnya seperti unsur TNI maupun Polri. Pemeriksaan secara rinci dan ketat pihaknya lakukan.
Selain surat keterangan rapid dan surat jalan lainnya, pihaknya juga menerapkan pemeriksaaan kartu identitas.
“Kalau memang yang bersangkutan dalam perjalanan dinas. Itupun harus disertai dengan surat keterangan. Selebihnya kalau pemudik pelanggaran lalu lintas, tetap kami kenakan tilang,” tegasnya.
Sekedar diketahui pemerintah memberlakukan ketentuan larangan mudik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Ini dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.