NEGARA – Lalu lintas kendaraan barang yang melintas di Jalan Denpasar – Gilimanuk, masih banyak yang bandel dengan membawa muatan melebihi kapasitas dan melebihi dimensi.
Sopir angkutan barang juga banyak melanggar lalu lintas sehingga dilakukan tindakan tilang. Kondisi tersebut terlihat saat operasi gabungan melibatkan Satlantas Polres Jembrana,
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali-NTB dan Dinas Perhubungan, di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk kemarin.
Dari operasi gabungan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas.
Sekitar 50 unit kendaraan diperiksa petugas gabungan, mulai dari surat-surat kendaraan, kondisi kendaraan dan muatan yang dibawa.
Satlantas Polres Jembrana menindak 24 kendaraan barang dengan tilang karena melanggar. Sedangkan UPPKB Cekik melakukan penindakan
pelanggaran dimensi dua unit kendaraan, kelebihan muatan 6 unit dan pengembalian barang sebanyak 29 pelanggaran.
Kasatlantas Iptu Shinta Ayu Pramesti mengatakan operasi gabungan ini bertujuan guna meminimalisir pelanggaran kendaraan muatan barang.
Sehingga yang disasar khusus kendaraan barang di jembatan timbang. Selain pemeriksaan surat-surat wajib berkendara, juga dilakukan pemeriksaan terkait dimensi dan jumlah barang yang dimuat.
Dengan penertiban kendaraan barang tersebut, diharapkan tidak ada kendaraan barang yang bermasalah di jalan sehingga menghambat arus lalu lintas lainnya.
“Operasi akan terus dilakukan sewaktu-waktu guna meminimalisir permasalahan kendaraan barang yang memuat melebihi kapasitas melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk,” jelasnya.
Terpisah Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik I Ketut Iriana Wastika mengatakan,
pelanggaran yang dilakukan kendaraan barang ditindak karena pelanggaran dimensi dua unit kendaraan, kelebihan muatan 6 unit dan pengembalian barang sebanyak 29 pelanggar.
Mengenai pelanggaran 29 kendaraan tersebut, sudah membawa surat tilang dari wilayah Jawa, sehingga diberi surat pengembalian barang.
Semestinya, kendaraan memang tidak boleh melanjutkan perjalanan, namun semua pelanggar tersebut masih membandel dengan tetap melanjutkan perjalanan.
“Sebetulnya begitu (dikembalikan) barang tidak boleh dikirim, tidak boleh lanjut ke Lombok maupun ke Denpasar karena sudah ditilang semua,” ungkapnya.
Namun kenyataannya, surat pengembalian dan saran untuk pengembalian barang tidak digubris sopir angkutan barang, tetapi tetap lewat melanjutkan perjalanan.
“Masih tetap lanjut. masih bandel, karena sudah ditilang di Jawa, tapi dia masih kelebihan muatan. Makanya kalau kita tilang lagi kan nggak boleh sesuai aturan,” tandasnya.