GIANYAR – Jajaran Reskrim Polsek Sukawati menangkap residivis pelaku pencurian, June, 31. Petani itu ditangkap di tempat asalnya di Desa Pejangkik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
June diamankan karena mencuri motor dan beberapa perlengkapan bangunan. Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta membenarkan penangkapan terhadap residivis yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku. Sekarang pelaku dalam perjalanan dari Lombok ke Bali, belum sampai,” ujar Kompol Pande.
Menurut Kompol Pande, penangkapan terhadap June ini dilakukan setelah menemukan jejak persembunyiannya.
“Tidak ada perlawanan saat ditangkap, kami langsung mencari barang bukti untuk diamankan,” ujar Kompol Pande.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya perlengkapan bangunan. Di antaranya sebuah travo las 900 watt warna biru, sebuah mesin pemotong merek Makteck warna orange, dan dua buah bor merek Maktec dan AEG.
Polisi Juga mengamankan kabel las warna orange sepanjang 12 meter. Sebelum menangkap June di Lombok, polisi telah menemukan motor curian Yamaha Mio DK 2614 KF yang ditinggal pelaku di pelabuhan Padangbai.
Motor Yamaha Mio itu milik korban Gusti Ayu Ketut Suarnadi, 53, warga Desa/Kecamatan Sukawati yang kehilangan motor pada 1 Februari lalu.
Berdasar laporan korban Gusti Suarnadi inilah, kepolisian mengejar pelaku June. Kanitreskrim Polsek Sukawati AKP Ida Bagus Mas Kencana bersama Panit 1 Reskrim Polsek Sukawati Ipda Komang Sudarsana langsung mengejar June melalui beberapa petunjuk.
Polisi berangkat dengan perjalanan darat melalui pelabuhan Padangbai menuju Mataram. Saat dicari, pelaku June ini rupanya sedang menggarap proyek las kanopi.
Dengan mudah polisi membekuk June. Pelaku sempat dititip di Polsek Seraya, Lombok sembari polisi mencari barang bukti.