28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:29 AM WIB

Catut Nama Ormas, Pungut Uang Keamanan, Preman Kampung Ditangkap

SINGARAJA – Seorang preman yang berdomisili di Kelurahan Kaliuntu, ditangkap aparat kepolisian.

Preman yang diketahui bernama I Ketut Panca Maha Putra alias Panca, 45, itu ditangkap saat meminta jatah preman atau uang keamanan.

Dia ditangkap pada Rabu (4/4) pekan lalu, di salah satu usaha konter ponsel dan pulsa di Jalan Ahmad Yani, Singaraja.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tersangka memang kerap meminta jatah uang keamanan kepada para pengusaha di seputaran Jalan Ahmad Yani.

Tiap awal bulan, tersangka datang membawa kwitansi dan stempel dari ormas tertentu. Tersangka mengaku membawa mandat meminta uang keamanan dari pimpinan ormas tersebut.

Bukan hanya membawa stempel, tersangka juga kerap membawa bendera kemana-mana. Jatah uang keamanan yang dipungut tersangka pun beragam.

Antara Rp 20 ribu per toko, hingga Rp 100ribu per toko. Tergantung pengamatan tersangka terhadap omset di masing-masing toko.

Bukan hanya memungut uang keamanan, tersangka juga kerap meminta jatah preman lainnya. “Kadang minta uang rokok, kadang minta makanan, belum lagi kalau mau hari raya.

Itu di luar uang keamanan bulanan. Kalau uang keamanan itu tiap awal bulan,” ucap salah seorang sumber di kepolisian.

Apabila ada yang menolak memberikan jatah uang keamanan, maka pelaku akan mengancam menggerudug usaha tersebut dengan menggandeng sejumlah anggota ormas.

Ancaman itu pun membuat keder pengusaha, sehingga mereka pasrah memberikan uang keamanan.

Berangkat dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sebuah bendera

dengan logo ormas tertentu, dua buah bantalan stempel, uang tunai Rp 40ribu, serta sebuah stempel dengan logo ormas tertentu.

Polisi juga menemukan empat lembar kwitansi. Dua lembar di antaranya tanda terima dari toko Bunga Pertiwi dengan nominal Rp 100ribu,

selembar kwitansi dari konter ponsel Shasha Celuler dengan nominal Rp 20ribu, serta selembar kwitansi dari toko Tas Tasha dengan nominal Rp 20ribu.

Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Betul kami lakukan penangkapan pelaku pemerasan. Tapi nanti tunggu release saja dulu. Besok kami release,” kata Suartika.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

SINGARAJA – Seorang preman yang berdomisili di Kelurahan Kaliuntu, ditangkap aparat kepolisian.

Preman yang diketahui bernama I Ketut Panca Maha Putra alias Panca, 45, itu ditangkap saat meminta jatah preman atau uang keamanan.

Dia ditangkap pada Rabu (4/4) pekan lalu, di salah satu usaha konter ponsel dan pulsa di Jalan Ahmad Yani, Singaraja.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tersangka memang kerap meminta jatah uang keamanan kepada para pengusaha di seputaran Jalan Ahmad Yani.

Tiap awal bulan, tersangka datang membawa kwitansi dan stempel dari ormas tertentu. Tersangka mengaku membawa mandat meminta uang keamanan dari pimpinan ormas tersebut.

Bukan hanya membawa stempel, tersangka juga kerap membawa bendera kemana-mana. Jatah uang keamanan yang dipungut tersangka pun beragam.

Antara Rp 20 ribu per toko, hingga Rp 100ribu per toko. Tergantung pengamatan tersangka terhadap omset di masing-masing toko.

Bukan hanya memungut uang keamanan, tersangka juga kerap meminta jatah preman lainnya. “Kadang minta uang rokok, kadang minta makanan, belum lagi kalau mau hari raya.

Itu di luar uang keamanan bulanan. Kalau uang keamanan itu tiap awal bulan,” ucap salah seorang sumber di kepolisian.

Apabila ada yang menolak memberikan jatah uang keamanan, maka pelaku akan mengancam menggerudug usaha tersebut dengan menggandeng sejumlah anggota ormas.

Ancaman itu pun membuat keder pengusaha, sehingga mereka pasrah memberikan uang keamanan.

Berangkat dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sebuah bendera

dengan logo ormas tertentu, dua buah bantalan stempel, uang tunai Rp 40ribu, serta sebuah stempel dengan logo ormas tertentu.

Polisi juga menemukan empat lembar kwitansi. Dua lembar di antaranya tanda terima dari toko Bunga Pertiwi dengan nominal Rp 100ribu,

selembar kwitansi dari konter ponsel Shasha Celuler dengan nominal Rp 20ribu, serta selembar kwitansi dari toko Tas Tasha dengan nominal Rp 20ribu.

Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Betul kami lakukan penangkapan pelaku pemerasan. Tapi nanti tunggu release saja dulu. Besok kami release,” kata Suartika.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/