SINGARAJA – Seorang ibu rumah tangga di Buleleng dengan inisial LPWT akhirnya melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Buleleng.
Pasalnya, perempuan yang bekerja sebagai seorang pengajar pendidikan anak usia dini (PAUD) tak tahan berkali-kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
LPWT melayangkan laporan KDRT terhadap suaminya berinisial KUK yang merupakan pekerja kapal pesiar.
Korban akhirnya menerima laporan polisi dengan nomor: LP/56/V/2020/Bali/Tes Buleleng.
Dalam laporan polisi tersebut terjadi dugaan tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 UUD RI nomor 24 tahun 2004 tentang KDRT.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa KDRT yang dialami LPWT terjadi pada bulan Mei lalu oleh suaminya berinisial KUK yang baru saja pulang bekerja dari kapal pesiar.
LPWT mengalami KDRT di rumahnya di LC Desa Baktiseraga, Buleleng lantaran cekcok mulut dengan dengan suaminya. Suami yang emosi lantas melakukan kekerasan fisik terhadap LPWT.
Adapun kekerasan fisik yang dialami LPWT dengan luka memar dibagian wajah, bagian atas dan bawah pelipis mata.
Karena tidak tahan dengan kekerasan suami tersebut yang keterlaluan, LPWT melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terpisah, tak menampik pihaknya telah menerima laporan KDRT seorang ibu rumah tangga (IRT) LPWT.
Kasus KDRT ini sedang ditangani unit PPA Reskrim. Dia melanjutkan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk kepada suami dari LPWT.
“Kasus KDRT ini sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu visum terhadap korban LPWT juga sudah kami lakukan,” pungkasnya.