29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:16 AM WIB

Pengacara Sebut Pidana, Disdukcapil Gianyar Pastikan Akta Cerai Batal

GIANYAR – Tiga orang pengacara, yakni Kadek Rijasa Wiradana, Nyoman Adi Dharma Widyadnyana, dan Made Rahayu Adiputra, mendatangi Kantor Disdukcapil Gianyar, kemarin.

Mereka mempertanyakan terbitnya akta cerai palsu. Pasalnya, nomor perkara 233 yang dicatut milik kliennya selaku penggugat.

Tiba di Disdukcapil pukul 10.00, Kepala Disdukcapil, Gede Bhayangkara tidak ada. Mereka hanya diterima oleh Sekretaris Dinas, Ardana. Kemudian, pukul 13.00, mereka kembali diminta datang oleh Gede Bayangkara.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, tiga pengacara itu menyatakan jika sidang perkara cerai dengan nomor yang dicatut berlangsung Kamis.

“Kami ke Capil mempertanyakan akta palsu. Karena perkara dengan nomor yang dicatut seharusnya sidang hari ini,” ujar pengacara Nyoman Adi.

“Sebelum sidang kami sudah diberi tahu oleh Humas Pengadilan bahwa ada masalah pencatutan akta cerai. Ketika sidang pun kami akan ditanya begitu. Makanya kami kroscek ke sini,” ujarnya.

Diakui, pengacara telah mendengar jika Disdukcapil telah membatalkan akta cerai palsu. Bahkan, telah merumahkan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerbitkan akta palsu itu.

“Tapi secara langsung ke kami selaku pengacara dari yang mengajukan gugatan cerai tidak ada,” jelasnya.

Lanjut dia, kasus akta cerai palsu ini sudah masuk ranah pidana. “Kami sudah konsultasi ke Polres. Ini sudah masuk ranah pidana. Maka kami minta penjelasan dari Capil,” terangnya.

Di Kantor Disdukcapil, tiga pengacara tersebut mendapat jawaban. Pertama, akta cerai sudah dibatalkan.

Bahkan, surat pembatalan sudah ditembuskan ke pihak terkait. Mulai dari bupati Gianyar sampai ke pengadilan negeri.

Di bagian lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, membenarkan sidang cerai dengan nomor yang dicatut batal.

“Benar sidang perkara Nomor 223/Pdt.G/2020/PN Gin ditunda ke tanggal 1 Oktober 2020. Karena tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada hari Kamis, 10 September 2020 tidak hadir,” jelasnya.

Karena pihak tergugat atau suami dari penggugat tidak hadir, maka majelis hakim menunda persidangan.

“Memerintahkan juru sita PN Gianyar untuk memanggil tergugat hadir ke persidangan,” terangnya.

Mengenai tiga pengacara mendatangi Kantor Disdukcapil Gianyar terkait akta cerai palsu, sah-sah saja.

“Jika 3 pengacara itu merasa keberatan dengan Disdukcapil, ya silahkan mereka gunakan hak-hak mereka secara hukum,” pungkasnya.

GIANYAR – Tiga orang pengacara, yakni Kadek Rijasa Wiradana, Nyoman Adi Dharma Widyadnyana, dan Made Rahayu Adiputra, mendatangi Kantor Disdukcapil Gianyar, kemarin.

Mereka mempertanyakan terbitnya akta cerai palsu. Pasalnya, nomor perkara 233 yang dicatut milik kliennya selaku penggugat.

Tiba di Disdukcapil pukul 10.00, Kepala Disdukcapil, Gede Bhayangkara tidak ada. Mereka hanya diterima oleh Sekretaris Dinas, Ardana. Kemudian, pukul 13.00, mereka kembali diminta datang oleh Gede Bayangkara.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, tiga pengacara itu menyatakan jika sidang perkara cerai dengan nomor yang dicatut berlangsung Kamis.

“Kami ke Capil mempertanyakan akta palsu. Karena perkara dengan nomor yang dicatut seharusnya sidang hari ini,” ujar pengacara Nyoman Adi.

“Sebelum sidang kami sudah diberi tahu oleh Humas Pengadilan bahwa ada masalah pencatutan akta cerai. Ketika sidang pun kami akan ditanya begitu. Makanya kami kroscek ke sini,” ujarnya.

Diakui, pengacara telah mendengar jika Disdukcapil telah membatalkan akta cerai palsu. Bahkan, telah merumahkan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerbitkan akta palsu itu.

“Tapi secara langsung ke kami selaku pengacara dari yang mengajukan gugatan cerai tidak ada,” jelasnya.

Lanjut dia, kasus akta cerai palsu ini sudah masuk ranah pidana. “Kami sudah konsultasi ke Polres. Ini sudah masuk ranah pidana. Maka kami minta penjelasan dari Capil,” terangnya.

Di Kantor Disdukcapil, tiga pengacara tersebut mendapat jawaban. Pertama, akta cerai sudah dibatalkan.

Bahkan, surat pembatalan sudah ditembuskan ke pihak terkait. Mulai dari bupati Gianyar sampai ke pengadilan negeri.

Di bagian lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, membenarkan sidang cerai dengan nomor yang dicatut batal.

“Benar sidang perkara Nomor 223/Pdt.G/2020/PN Gin ditunda ke tanggal 1 Oktober 2020. Karena tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada hari Kamis, 10 September 2020 tidak hadir,” jelasnya.

Karena pihak tergugat atau suami dari penggugat tidak hadir, maka majelis hakim menunda persidangan.

“Memerintahkan juru sita PN Gianyar untuk memanggil tergugat hadir ke persidangan,” terangnya.

Mengenai tiga pengacara mendatangi Kantor Disdukcapil Gianyar terkait akta cerai palsu, sah-sah saja.

“Jika 3 pengacara itu merasa keberatan dengan Disdukcapil, ya silahkan mereka gunakan hak-hak mereka secara hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/