25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:58 AM WIB

Alamak, Korban PHK di Buleleng Terancam Tak Tersentuh BLT Dana Desa

SINGARAJA – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi selama masa pandemi covid-19, terancam tak tersentuh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Saat ini BLT yang bersumber dari dana desa, masih difokuskan pada masyarakat miskin. Utamanya yang belum terdata maupun terdampak covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, hingga kini pemerintah masih fokus dalam verifikasi dalam penyauran BLT.

Suyasa menegaskan, BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng, harus mengacu pada kriteria yang disampaikan Kementerian Sosial.

Artinya, mereka yang menjadi calon penerima adalah warga yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Calon penerima juga harus dipastikan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bukan penerima BLT dari APBD Provinsi Bali.

“Penyaluran BLT itu ketentuannya sudah ada. Jadi harus mengacu ke DTKS. Sekarang yang dari DTKS, sebagian besar sudah dialokasikan lewat APBN.

Ada juga dari provinsi. Nanti sisanya lewat kabupaten,” kata Suyasa saat memberikan keterangan pers melalui telekonferensi.

Sementara untuk BLT yang bersumber dari APBDes, mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Utamanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam beleid itu, BLT-Dana Desa secara tegas diatur dalam Pasal 8A. Dalam poin Lampiran II, calon penerima BLT-Dana Desa kembali dipertegas.

Sasarannya yakni keluarga miskin non PKH/BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (DTKS), serta mempunyai anggota yang sakit menahun.

Kriteria keluarga miskin pun kembali dipertegas dalam 14 poin kriteria kemiskinan seperti yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Lantaran kriteria yang ketat, maka korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang ekonominya menurun dampak pandemi covid-19, terancam tak mendapat BLT.

Gede Suyasa menegaskan, pemerintah hanya bisa mengikuti regulasi dan ketentuan yang digariskan oleh pusat.

“Kriterianya kan sudah diatur. Tugas pemerintah itu melaksanakan regulasi, ketentuan. Kalau penyaluran tidak sesuai ketentuan, jadinya salah.

Karena semuanya harus berdasarkan regulasi. Makanya untuk bisa dipahami masyarakat, bahwa yang dijalankan pemerintah sampai desa, harus sesuai ketentuan. Jangan sampai tidak tepat sasaran, malah jadi masalah hukum nanti,” kata Suyasa.

Suyasa yang juga Sekkab Buleleng itu tak menampik kini masih ada permasalahan di tingkat desa, terkait 14 kriteria kemiskinan itu.

Untuk itu, Selasa (12/5) hari ini pemerintah akan duduk bersama membahas hal tersebut. Termasuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Guna memastikan seluruh penerima layak dan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

SINGARAJA – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi selama masa pandemi covid-19, terancam tak tersentuh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Saat ini BLT yang bersumber dari dana desa, masih difokuskan pada masyarakat miskin. Utamanya yang belum terdata maupun terdampak covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, hingga kini pemerintah masih fokus dalam verifikasi dalam penyauran BLT.

Suyasa menegaskan, BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng, harus mengacu pada kriteria yang disampaikan Kementerian Sosial.

Artinya, mereka yang menjadi calon penerima adalah warga yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Calon penerima juga harus dipastikan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bukan penerima BLT dari APBD Provinsi Bali.

“Penyaluran BLT itu ketentuannya sudah ada. Jadi harus mengacu ke DTKS. Sekarang yang dari DTKS, sebagian besar sudah dialokasikan lewat APBN.

Ada juga dari provinsi. Nanti sisanya lewat kabupaten,” kata Suyasa saat memberikan keterangan pers melalui telekonferensi.

Sementara untuk BLT yang bersumber dari APBDes, mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Utamanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam beleid itu, BLT-Dana Desa secara tegas diatur dalam Pasal 8A. Dalam poin Lampiran II, calon penerima BLT-Dana Desa kembali dipertegas.

Sasarannya yakni keluarga miskin non PKH/BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (DTKS), serta mempunyai anggota yang sakit menahun.

Kriteria keluarga miskin pun kembali dipertegas dalam 14 poin kriteria kemiskinan seperti yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Lantaran kriteria yang ketat, maka korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang ekonominya menurun dampak pandemi covid-19, terancam tak mendapat BLT.

Gede Suyasa menegaskan, pemerintah hanya bisa mengikuti regulasi dan ketentuan yang digariskan oleh pusat.

“Kriterianya kan sudah diatur. Tugas pemerintah itu melaksanakan regulasi, ketentuan. Kalau penyaluran tidak sesuai ketentuan, jadinya salah.

Karena semuanya harus berdasarkan regulasi. Makanya untuk bisa dipahami masyarakat, bahwa yang dijalankan pemerintah sampai desa, harus sesuai ketentuan. Jangan sampai tidak tepat sasaran, malah jadi masalah hukum nanti,” kata Suyasa.

Suyasa yang juga Sekkab Buleleng itu tak menampik kini masih ada permasalahan di tingkat desa, terkait 14 kriteria kemiskinan itu.

Untuk itu, Selasa (12/5) hari ini pemerintah akan duduk bersama membahas hal tersebut. Termasuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Guna memastikan seluruh penerima layak dan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/