TABANAN – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tabanan yang kini masih ditangani Satreskrim Polres Tabanan menjadi perhatian serius Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali. KPPAD juga meminta predator anak itu dites kejiwaannya.
“Ya kami sudah dengar dan informasi kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” kata Ketua KPPAD Bali Anak Agung Sagung Ani Asmoro kemarin, dihubungi Selasa (11/5).
KPPAD berpendapat saat ini yang penting dilakukan pendampingan dari sisi psikis anak atau korban. Untuk segala proses hukum pihaknya serahkan kepada aparat kepolisian. Namun diluar proses itu. Komisi ini mendorong agar ada pendampingan bagi korban maupun ibu korban selaku pelapor.
Bahkan, kepada pelakunya, komisi ini juga mendorong adanya pemeriksaan kejiwaan serta kesehatan.
“Yang utama tentunya korban yang masih usia anak-anak ini perlu memperoleh pendampingan psikologi. Agar korban kondisinya pulih kembali,” ungkap.
Pendampingan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang dialaminya akan menjadi trauma berkepanjangan hingga dewasa.
“Jangan salah, di usia anak-anak, memorinya kuat. Jadi kejadian di masa kecilnya bisa diingat sampai dewasa. Nah sekarang bagaimana agar si anak ini bisa terhindar dari trauma berkepanjangan,” terangnya.
Sementara untuk pelakunya, pihaknya juga memandang perlu adanya pemeriksaan tes kejiwaan dilakukan oleh kepolisian. Mengapa demikian, karena sangat tidak wajar melakukan nekat sejahat itu melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun.
“Jadi apa alasan pelaku tega melakukan hal itu kepada anak-anak. Nah ini juga perlu diperiksa kesehatan fisiknya,” ungkap mantan Anggota DPRD Provinsi Bali.
Kata dia, itu juga untuk memastikan apakah pelaku juga punya penyakit menular yang bisa juga berpotensi menularkan ke anak itu (korban). Sementara untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di Kepolisian, Jaksa, sampai dengan Pengadilan.
Tentu pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukumnya. Namun pihaknya akan tetap mengawal kasus ini.
Kemudian dari sisi perlindungan anaknya. Tentu ini akan diawasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tabanan.
“Kami berharap pelakunya nanti bisa diancam dengan hukuman yang maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya kasus dugaan persetubuhan tersebut anak dibawah umur di Tabanan terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 05.30 kost milik korban di Tabanan. Dengan korban EAR berusia 7 tahun.
Kasus ini bermula dari pelaku yang berkunjung menginap di rumah kost korban. Pelaku yang menginap lantaran antara pelaku, korban, dan ibu korban mereka sudah saling kenal lama. Sehingga memiliki hubungan yang cukup baik. Bahkan pelaku diduga memiliki hubungan dekat dengan ibu korban.
Pelaku yang menginap, malah keesokan berbuat tindakan asusila. NS, ibu dari korban mengetahui aksi bejat pelaku ketika saat pulang ke rumah kost. Sebelumnya pelaku, korban dan ibu korban tidur bertiga dalam satu kamar kost. Ibu yang bangun pagi hari keluar untuk mengambil laundry baju. Kala ibu korban membuka tirai jendela dan lantas pergi ke luar rumah.
Namun saat pulang ke kost usai mengambil laundry baju, ibu korban curiga tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup. Begitu hendak melihat ke kamarnya betapa terkejutnya melihat pelaku Bina Setiarawan sudah satu kamar dengan korban.
Pada saat itu pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres namun tidak memakai celana dalam. Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke SPKT Polres Tabanan.