29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Ada 13 Pura di TNBB, Pengempon Ajukan Perluasan Zona Spiritual

RadarBali.com – Para pengempon pura yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), berencana mengajukan perluasan zona spiritual kepada Balai Taman Nasional Bali Barat.

Kebetulan belasan pura-pura itu berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga memerlukan izin dari pemerintah sebelum melakukan pengelolaan dan pembangunan di sekitar areal pura.

Hingga kini, tercatat ada 13 pura di dalam kawasan taman nasional. Pura-pura itu yakni Pura Banyuwedang, Pura Sakti, Pura Sidi, Pura Jayaprana, Pura Segara Rupek,

Pura Batu Lesung, Pura Capah Lampu Merah, Pura Payogan Lampu Merah, Pura Pesiraman Segara Rupek, Pura Prapat Agung, Pura Segara Giri Menjangan, Pura Kelenting Sari, dan Pura Dang Kahyangan Banyuwedang.

Pura-pura itu bukan hanya berada di Pulau Menjangan saja. Ada pula yang secara administratif masuk di wilayah Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan, para pengempon pura yang menghimpun diri dalam wadah Paiketan Pengempon Pura Buleleng Barat (Ikapurba), berencana mengajukan pemanfaatan lahan pada pihak balai.

Selain itu, paiketan juga menginginkan kepastian tapal batas wewidangan pura, sehingga memudahkan pengempon pura dalam melakukan perluasan.

Menurut Ariadi, sejumlah pengempon mengajukan perluasan areal wewidangan pura. Misalnya saja di Pura Kelenting Sari yang masih banyak melakukan pembangunan pelinggih.

Demikian pula dengan rencana pengembangan lokasi parkir di kawasan suci Banyuwedang. Secara de facto, kawasan suci itu masuk masuk di dalam zona konservasi taman nasional.

“Makanya kami inventarisasi dulu apa-apa rencananya. Biar nanti langsung dikomunikasikan dengan balai. Supaya kedepannya tidak menjadi masalah. Mulai sekarang kita komunikasikan. Karena ini untuk kepentingan umat juga,” kata Ariadi.

Lebih lanjut Ariadi mengungkapkan, paiketan serta pengempon masing-masing pura, diminta mengajukan rencana pengembangan pura, baik jangak pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Perencanaan itu pun diminta tetap berpedoman pada kebutuhan umat, tanpa mengesampingkan aspek konservasi.

“Nanti paiketan segera mengajukan. Kami hanya memfasilitasi komunikasi dengan balai saja. Semuanya kan harus dikomunikasikan. Biar ke depan tidak muncul benturan antara konservasi dengan pengelolaan wewidangan pura,” tandasnya.

RadarBali.com – Para pengempon pura yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), berencana mengajukan perluasan zona spiritual kepada Balai Taman Nasional Bali Barat.

Kebetulan belasan pura-pura itu berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga memerlukan izin dari pemerintah sebelum melakukan pengelolaan dan pembangunan di sekitar areal pura.

Hingga kini, tercatat ada 13 pura di dalam kawasan taman nasional. Pura-pura itu yakni Pura Banyuwedang, Pura Sakti, Pura Sidi, Pura Jayaprana, Pura Segara Rupek,

Pura Batu Lesung, Pura Capah Lampu Merah, Pura Payogan Lampu Merah, Pura Pesiraman Segara Rupek, Pura Prapat Agung, Pura Segara Giri Menjangan, Pura Kelenting Sari, dan Pura Dang Kahyangan Banyuwedang.

Pura-pura itu bukan hanya berada di Pulau Menjangan saja. Ada pula yang secara administratif masuk di wilayah Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan, para pengempon pura yang menghimpun diri dalam wadah Paiketan Pengempon Pura Buleleng Barat (Ikapurba), berencana mengajukan pemanfaatan lahan pada pihak balai.

Selain itu, paiketan juga menginginkan kepastian tapal batas wewidangan pura, sehingga memudahkan pengempon pura dalam melakukan perluasan.

Menurut Ariadi, sejumlah pengempon mengajukan perluasan areal wewidangan pura. Misalnya saja di Pura Kelenting Sari yang masih banyak melakukan pembangunan pelinggih.

Demikian pula dengan rencana pengembangan lokasi parkir di kawasan suci Banyuwedang. Secara de facto, kawasan suci itu masuk masuk di dalam zona konservasi taman nasional.

“Makanya kami inventarisasi dulu apa-apa rencananya. Biar nanti langsung dikomunikasikan dengan balai. Supaya kedepannya tidak menjadi masalah. Mulai sekarang kita komunikasikan. Karena ini untuk kepentingan umat juga,” kata Ariadi.

Lebih lanjut Ariadi mengungkapkan, paiketan serta pengempon masing-masing pura, diminta mengajukan rencana pengembangan pura, baik jangak pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Perencanaan itu pun diminta tetap berpedoman pada kebutuhan umat, tanpa mengesampingkan aspek konservasi.

“Nanti paiketan segera mengajukan. Kami hanya memfasilitasi komunikasi dengan balai saja. Semuanya kan harus dikomunikasikan. Biar ke depan tidak muncul benturan antara konservasi dengan pengelolaan wewidangan pura,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/