AMLAPURA – Kepala Dusun (Kadus) Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, dikeler petugas kepolisian sektor (Polsek) Abang pada Jumat malam (12/3) lalu. Penangkapan Kadus Uma Anyar ini buntut dari postingannya pada akun facebook miliknya yang menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra pada Jumat lalu.
Dalam postingan dengan akun Putu Saputra itu, dia membagikan portal berita Radarbali.id yang memuat larangan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Gianyar oleh Polres Gianyar. Dalam berita disampaikan langsung Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra. Dalam postingan disertai dengan link berita itu, Saputra menuangkan ajakan berkelahi.
“Buka bajune pak, ajake sparing. Serem doen ibe dadi jleme. (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak berkelahi. Serem kamu jadi orang),” tulis Saputra dalam akun Facecooknya pada Jumat lalu.
Buntut dari itu, akhirnya aparat Polsek Abang langsung menangkap Saputra di rumahnya sekitar pukul 23.00 Jumat malam. “Saat ini masih kami kembangkan. Kami masih lakukan interogasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Abang, AKP I Putu Agus Adi Wijaya dikonfirmasi Sabtu (13/3).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa akun facebook tersebut miliknya. Pun dengan hasil postingan yang dimuat. Hal itu kata dia lantaran pelaku kesal adanya larangan pengarakan ogoh-ogoh saat malam pengerupukan ditiadakan.
“Pelaku itu kan Kadus, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, kami juga mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang ITE. “Kami buat BAP dulu, nanti kalau sudah selesai kami limpahkan ke Polres Karangasem,” tandasnya.
Akibat postingannya itu, pelaku harus menjalani Hari Suci Nyepi di ruang tahanan Mapolsek Abang.