29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:31 AM WIB

Paman Cabul Belum Juga Tersangka, Ini Respons Kuasa Hukum Korban

SINGARAJA – Kasus pencabulan anak yang menimpa Mawar, 14, salah seorang anak di Buleleng, hingga kini belum menemui titik terang.

Polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski terlapor IKS alias IG, 65, yang juga paman korban telah menyerahkan diri ke Mapolres Buleleng sejak tiga pekan terakhir.

Polisi mengklaim salah satu faktor yang menghambat proses penyidikan, adalah keterangan dari saksi korban.

Kuasa Hukum Korban, Kadek Doni Riana mendorong agar polisi tak berlama-lama melakukan penanganan kasus ini.

“Ya, kami mendorong pihak polisi, segera menuntaskan kasus ini. Jika ada kendala, mari kita bersinergi untuk mencari jalan keluar, sehingga proses penanganan kasus ini tidak terkesan lama,” kata Doni.

Doni menegaskan para advokat dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang mengawal kasus ini, telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Nasional Perlindungan anak.

Rencananya Komnas PA akan turun ke Buleleng mengawal kasus ini. “Kami sudah berkoordinasi, rencananya Komnas PA akan turun pertengahan bulan ini. Nanti kami akan bersama-sama audensi ke Polres,” tukas Doni.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya. 

SINGARAJA – Kasus pencabulan anak yang menimpa Mawar, 14, salah seorang anak di Buleleng, hingga kini belum menemui titik terang.

Polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski terlapor IKS alias IG, 65, yang juga paman korban telah menyerahkan diri ke Mapolres Buleleng sejak tiga pekan terakhir.

Polisi mengklaim salah satu faktor yang menghambat proses penyidikan, adalah keterangan dari saksi korban.

Kuasa Hukum Korban, Kadek Doni Riana mendorong agar polisi tak berlama-lama melakukan penanganan kasus ini.

“Ya, kami mendorong pihak polisi, segera menuntaskan kasus ini. Jika ada kendala, mari kita bersinergi untuk mencari jalan keluar, sehingga proses penanganan kasus ini tidak terkesan lama,” kata Doni.

Doni menegaskan para advokat dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang mengawal kasus ini, telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Nasional Perlindungan anak.

Rencananya Komnas PA akan turun ke Buleleng mengawal kasus ini. “Kami sudah berkoordinasi, rencananya Komnas PA akan turun pertengahan bulan ini. Nanti kami akan bersama-sama audensi ke Polres,” tukas Doni.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/