29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:48 AM WIB

Jual Jalak Putih Sayap Hitam Langka, Pedagang Burung Masuk Penjara

NEGARA – Seorang pedagang burung dijebloskan ke penjara karena menjual burung dilindungi. Suriyadi, 50, ditangkap polisi lantaran menjual burung jalak putih

sayap hitam sturnus melanopterus di rumah yang juga menjadi tempat usahanya di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Penangkapan Suriyadi dilakukan Satreskrim Polres Jembrana pada 11 Juli lalu. Selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Setelah pelimpahan tahap dua Kamis (12/9) kemarin, pria paruh baya yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini ditahan oleh Kejari Jembrana.

Menurut pengakuan Suryadi, selama 12 tahun menjual beragam burung baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Dia tidak menyangka bahwa burung jalak putih yang ada di tokonya menyebabkan masuk penjara, karena merupakan burung dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau (burung jalak putih) itu dilindungi, makanya saya taruh begitu saja,” ungkapnya, kemarin.

Hingga akhirnya, anggota polisi datang dan menanyakan mengenai burung yang dijajakan. Awalnya dikira akan membeli, ternyata menyampaikan bahwa burung yang dijual salah satu spesies yang dilindungi.

Kemudian Suriyadi dibawa ke Polres Jembrana bersama barang bukti burung. Menurutnya, selama ini tidak pernah mengetahui bahwa burung

yang dijual dilindungi karena tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait pada para penjual burung.

“Kalau tahu dilindungi tidak mungkin saya jual, hasilnya sedikit malah dipenjara,” ungkapnya. Burung jalak putih yang dijajakan di toko burungnya tersebut diperoleh dari penangkar burung jalak putih di DI Yogyakarta.

Saat itu, Suriyadi membeli dua ekor masih baru beberapa hari menetas dengan harga Rp 800 ribu. Satu ekor mati sehingga hanya tersisa satu ekor burung yang akan dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Sayangnya, burung belum laku, tapi Suryadi harus masuk jeruji besi. Pada pelimpahan tahap dua kemarin, hanya melimpahkan tersangka dan berkas tanpa ada barang bukti burung.

“Barang bukti burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya  alam hayati dan ekosistemnya.

Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengenai penahanan tersangka, Gatot menyebut berdasar pertimbangan dari jaksa untuk memudahkan proses persidangan dan tersangka tidak mengulangi

perbuatannya lagi karena sebagai seorang pedagang burung. “Dari ancaman hukuman tersangka juga memenuhi syarat untuk ditahan,” terangnya. 

NEGARA – Seorang pedagang burung dijebloskan ke penjara karena menjual burung dilindungi. Suriyadi, 50, ditangkap polisi lantaran menjual burung jalak putih

sayap hitam sturnus melanopterus di rumah yang juga menjadi tempat usahanya di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Penangkapan Suriyadi dilakukan Satreskrim Polres Jembrana pada 11 Juli lalu. Selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Setelah pelimpahan tahap dua Kamis (12/9) kemarin, pria paruh baya yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini ditahan oleh Kejari Jembrana.

Menurut pengakuan Suryadi, selama 12 tahun menjual beragam burung baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Dia tidak menyangka bahwa burung jalak putih yang ada di tokonya menyebabkan masuk penjara, karena merupakan burung dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau (burung jalak putih) itu dilindungi, makanya saya taruh begitu saja,” ungkapnya, kemarin.

Hingga akhirnya, anggota polisi datang dan menanyakan mengenai burung yang dijajakan. Awalnya dikira akan membeli, ternyata menyampaikan bahwa burung yang dijual salah satu spesies yang dilindungi.

Kemudian Suriyadi dibawa ke Polres Jembrana bersama barang bukti burung. Menurutnya, selama ini tidak pernah mengetahui bahwa burung

yang dijual dilindungi karena tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait pada para penjual burung.

“Kalau tahu dilindungi tidak mungkin saya jual, hasilnya sedikit malah dipenjara,” ungkapnya. Burung jalak putih yang dijajakan di toko burungnya tersebut diperoleh dari penangkar burung jalak putih di DI Yogyakarta.

Saat itu, Suriyadi membeli dua ekor masih baru beberapa hari menetas dengan harga Rp 800 ribu. Satu ekor mati sehingga hanya tersisa satu ekor burung yang akan dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Sayangnya, burung belum laku, tapi Suryadi harus masuk jeruji besi. Pada pelimpahan tahap dua kemarin, hanya melimpahkan tersangka dan berkas tanpa ada barang bukti burung.

“Barang bukti burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya  alam hayati dan ekosistemnya.

Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengenai penahanan tersangka, Gatot menyebut berdasar pertimbangan dari jaksa untuk memudahkan proses persidangan dan tersangka tidak mengulangi

perbuatannya lagi karena sebagai seorang pedagang burung. “Dari ancaman hukuman tersangka juga memenuhi syarat untuk ditahan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/