26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:30 AM WIB

Ngecek Sendiri, Bupati Temukan Bansos Covid-19 Tak Tepat Sasaran

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menarik kembali bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Klungkung yang kedapatan salah sasaran. Itu dilakukan setelah orang nomor satu di Kabupaten Klungkung turun langsung dan berbincang-bincang dengan perwakilan calon penerima bantuan saat melakukan monitoring penyaluran bantuan JPS di sejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung, Kamis (13/8).

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menuturkan bantuan JPS tersebut diperuntukkan kepada Kepala Keluarga (KK) yang perekonomiannya terkena dampak wabah virus korona (Covid-19). Untuk mengetahui latar belakang para penerima bantuan, dia pun akhirnya menyempatkan diri berbincang dengan perwakilan calon penerima bantuan. Namun tidak disangka, salah seorang calon penerima bantuan mengaku sebagai seorang pegawai koperasi yang beristrikan seorang pedagang dan memiliki anak yang bekerja sebagai tenaga kontrak.

“Tentunya ini tidak benar. Atas temuan ini, saya sudah perintahkan kepala lingkungan dan kelurahan setempat untuk menarik kembali dana bantuan tersebut,” katanya.

Untuk diketahui syarat penerima bantuan JPS tersebut, yakni tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak termasuk penerima BPNT tambahan, bantuan Sosial Tunai Non DTKS, PKH, BLT Dana Desa, BPNT Desa Adat. Dan mereka juga tidak berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, tenaga kontrak dan bukan pelaku UMKM.

Melihat adanya penerima bantuan yang salah sasaran, Bupati Suwirta langsung mewanti-wanti para lurah dan kepala lingkungan yang melakukan pendataan di lapangan untuk lebih berhati-hati dalam menentukan calon penerima. Bantuan yang bersumber dari APBD Klungkung itu harus benar-benar tepat sasaran.

“Sasaran bantuan ini adalah keluarga yang kepala keluarga dari atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara derastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Selain itu, syaratnya harus memiliki KK dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Wayan Sumarta mengungkapkan, ada sebanyak 5.870 KK yang menerima bantuan JPS Klungkung di Kabupaten Klungkung. Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Rencananya bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

“Kami baru mencairkan bantuan untuk bulan ini saja dengan total anggaran yang sudah kami transfer sebesar Rp 3,5 miliar lebih,” katanya.

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menarik kembali bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Klungkung yang kedapatan salah sasaran. Itu dilakukan setelah orang nomor satu di Kabupaten Klungkung turun langsung dan berbincang-bincang dengan perwakilan calon penerima bantuan saat melakukan monitoring penyaluran bantuan JPS di sejumlah lokasi di Kecamatan Klungkung, Kamis (13/8).

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menuturkan bantuan JPS tersebut diperuntukkan kepada Kepala Keluarga (KK) yang perekonomiannya terkena dampak wabah virus korona (Covid-19). Untuk mengetahui latar belakang para penerima bantuan, dia pun akhirnya menyempatkan diri berbincang dengan perwakilan calon penerima bantuan. Namun tidak disangka, salah seorang calon penerima bantuan mengaku sebagai seorang pegawai koperasi yang beristrikan seorang pedagang dan memiliki anak yang bekerja sebagai tenaga kontrak.

“Tentunya ini tidak benar. Atas temuan ini, saya sudah perintahkan kepala lingkungan dan kelurahan setempat untuk menarik kembali dana bantuan tersebut,” katanya.

Untuk diketahui syarat penerima bantuan JPS tersebut, yakni tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak termasuk penerima BPNT tambahan, bantuan Sosial Tunai Non DTKS, PKH, BLT Dana Desa, BPNT Desa Adat. Dan mereka juga tidak berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, tenaga kontrak dan bukan pelaku UMKM.

Melihat adanya penerima bantuan yang salah sasaran, Bupati Suwirta langsung mewanti-wanti para lurah dan kepala lingkungan yang melakukan pendataan di lapangan untuk lebih berhati-hati dalam menentukan calon penerima. Bantuan yang bersumber dari APBD Klungkung itu harus benar-benar tepat sasaran.

“Sasaran bantuan ini adalah keluarga yang kepala keluarga dari atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara derastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Selain itu, syaratnya harus memiliki KK dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Wayan Sumarta mengungkapkan, ada sebanyak 5.870 KK yang menerima bantuan JPS Klungkung di Kabupaten Klungkung. Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Rencananya bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

“Kami baru mencairkan bantuan untuk bulan ini saja dengan total anggaran yang sudah kami transfer sebesar Rp 3,5 miliar lebih,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/