27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 18:07 PM WIB

Sandang Status Tersangka, Perbekel Suteja Akhirnya Dinonaktifkan

RadarBali.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng akan menonaktifkan jabatan I Made Suteja sebagai Perbekel Dencarik.

Alasannya, Suteja telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Dencarik Tahun 2015 dan 2016 lalu.

Nantinya pemerintah akan menunjuk seorang pelaksana tugas, untuk menyelesaikan tugas-tugas perbekel di desa.

Kepala Dinas PMD Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, I Made Suteja harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Perbekel Dencarik.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami berpatokan pada regulasi yang ada. Dalam Permendagri 82 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa kalau dia selaku tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara,” kata Sandhiyasa kemarin.

Menurut Sandhiyasa, saat ini pemerintah masih menunggu surat tertulis dari Kejaksaan Negeri Singaraja, mengenai status hukum I Made Suteja.

Dinas PMD Buleleng disebut telah bersurat pada kejaksaan, namun hingga kemarin belum mendapat jawaban resmi dari kejaksaan. Pemberhentian sementara baru akan dilakukan, setelah surat diterima.

“Kami sudah surati kejaksaan. Tapi jawabannya belum kami terima. Kalau sudah ada jawaban secara tertulis, baru kami bisa proses surat keputusan pemberhentian sementara. Sampai saat ini (kemarin, red) belum ada jawaban dari kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan posisi perbekel, sekretaris desa mendapat perintah menjalankan fungsi kedinasan sehari-hari, dengan status pelaksana harian.

Nantinya, bila Dinas PMD Buleleng telah menerima surat dari kejaksaan, sekdes akan diangkat menjadi pelaksana tugas.

Meski demikian, kondisi pemerintahan di Desa Dencarik diprediksi tidak akan terpengaruh. Selain itu masa jabatan Suteja sebagai Perbekel Dencarik juga tinggal menghitung hari. Ia akan lengser sebagai perbekel pada 30 November mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja ditahan jaksa penyidik Kejari Singaraja.

Suteja diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 149,5 juta

RadarBali.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng akan menonaktifkan jabatan I Made Suteja sebagai Perbekel Dencarik.

Alasannya, Suteja telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Dencarik Tahun 2015 dan 2016 lalu.

Nantinya pemerintah akan menunjuk seorang pelaksana tugas, untuk menyelesaikan tugas-tugas perbekel di desa.

Kepala Dinas PMD Buleleng, Gede Sandhiyasa mengatakan, I Made Suteja harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Perbekel Dencarik.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami berpatokan pada regulasi yang ada. Dalam Permendagri 82 Tahun 2015 jelas disebutkan bahwa kalau dia selaku tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara,” kata Sandhiyasa kemarin.

Menurut Sandhiyasa, saat ini pemerintah masih menunggu surat tertulis dari Kejaksaan Negeri Singaraja, mengenai status hukum I Made Suteja.

Dinas PMD Buleleng disebut telah bersurat pada kejaksaan, namun hingga kemarin belum mendapat jawaban resmi dari kejaksaan. Pemberhentian sementara baru akan dilakukan, setelah surat diterima.

“Kami sudah surati kejaksaan. Tapi jawabannya belum kami terima. Kalau sudah ada jawaban secara tertulis, baru kami bisa proses surat keputusan pemberhentian sementara. Sampai saat ini (kemarin, red) belum ada jawaban dari kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan posisi perbekel, sekretaris desa mendapat perintah menjalankan fungsi kedinasan sehari-hari, dengan status pelaksana harian.

Nantinya, bila Dinas PMD Buleleng telah menerima surat dari kejaksaan, sekdes akan diangkat menjadi pelaksana tugas.

Meski demikian, kondisi pemerintahan di Desa Dencarik diprediksi tidak akan terpengaruh. Selain itu masa jabatan Suteja sebagai Perbekel Dencarik juga tinggal menghitung hari. Ia akan lengser sebagai perbekel pada 30 November mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja ditahan jaksa penyidik Kejari Singaraja.

Suteja diduga melakukan korupsi terhadap APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 149,5 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/