AMLAPURA – Beredarnya isu cacing di produk makarel dan makanan berkaleng membuat Disperindag Karangasem melakukan inspeksi mendadak.
Ini dilakukan untuk memastikan produk yang dijual dalam kondisi bagus. Sekaligus juga untuk melindungi masyarakat dari makanan yang berbahaya.
Menurut Sekretaris Disperindag Karangasem Sarini Artha Dipa, sidak untuk memastikan produk makarel yang beredar di Karangasem aman dari cacing.
“Dari 66 sampel yang diuji BPPOM, 27 sampel positif cacing. Jadi, kami memastikan produk berbahaya itu tidak beredar di Karangasem,” ujar Sarini Artha Dipa.
Sidak dimulai pukul 09.00 kemarin. Selain mengecek harga, sidak dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang akan dijual kepada masyarakat benar-benar layak konsumsi atau tidak kedaluwarsa.
Yang pertama menjadi lokasi sidak adalah Toko Ketemulagi. Tim langsung memantau makanan siap saji dan dari hasil inspeksi tersebut tidak ditemukan makanan siap saji yang kadaluwarsa.
Setelah selesai memantau Toko Ketemulagi, Tim Disperindag melanjutkan sidak ke Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa dan Toko Asri.
Setelah berkeliling memantau produk tersebut, Tim Disperindag menemukan 5 item dari 27 item yang tidak boleh diperjualkanbelikan karena mengandung cacing.
Di antaranya Sarden ABC, CIP, Gaga, Maya dan Pronas. Produk itu ditemukan di Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa, dan Toko Asri.
Ketua tim sidak, Sarini Artha Dipa menghimbau kepada semua karyawan swalayan untuk tetap menjaga kualitas produk barang-barang jualannya terutama produk makanan yang ada masa berlakunya.
“Jangan sampai Indomaret dan swalayan-swalayan lainnya menjual produk makanan yang sudah kadaluwarsa, tolong selalu dimonitor produk-produknya,” katanya.
“Karena itu menyangkut nama baik swalayan itu sendiri dan jangan sampai Pemerintah kabupaten Karangasem dibilang tidak melakukan pembinaan,” jelasnya.
Selain memantau barang yang tidak layak jual, sidak juga dilakukan untuk memonitoring kemungkinan adanya produk makanan yang kedaluwarsa, serta mengantisipasi beredarnya produk tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Sebelumnya, BBPOM merilis 27 merek terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negeri mengandung cacing.
Merek produk yang mengandung parasit cacing antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, DongWon, DR. Firs, Parmerjack, fiesta Seafood, Gaga, Hoki,
Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Naraya, Pasca, Poh Sung, Pronas, Ranesa , S&W, Semplo, TLC dan TSC.