DENPASAR – Satpol PP Jembrana bersama TNI dan Polri melakukan penindakan dan pembinaan warga yang melanggar protokol kesehatan. Dalam operasi penertiban terakhir yang dilakukan Senin (14/9), sebanyak 11 orang terjaring razia.
Dari 11 orang yang terjaring razia itu, sebanyak enam orang ditindak dengan denda Rp 100 ribu. Dengan demikian, pada hari itu, Satpol PP mendapat pembayaran denda Rp600 ribu. Sedangkan lima orang lagi diberikan pembibaan, tanpa denda administratif.
Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, razia penertiban warga untuk menjalakan protokol kesehatan akan digelar rutin sehingga warga disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah.
“Sosialisasi sudah sering kami lakukan agar disiplin menggunakan masker, jika tidak disiplin akan ditindak sesuai aturan,” terang Leo, Selasa (15/9).
Selain warga yang beraktivitas di luar rumah, pihaknya juga akan melakukan razia ke sejumlah tempat usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan.
Menurutnya, wilayah Jembrana saat ini sudah masuk zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Sehingga warga harus menjalakan protokol kesehatan dengan sangat disiplin untuk mencegah penularan virus corona baru tersebut.
Sampai Senin kemarin (14/9) total kumulatif terkonfirmasi positif 202 orang. Dan Ruang Isolasi RSU Negara masih merawat sebanyak 16 pasien Covid-19. Rinciannya sebanyak 13 pasien merupakan kasus terkonfirmasi positif dan 3 pasien lagi kategori suspect.