28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:47 AM WIB

Protes Penunjukan Pejabat Kelian Desa, Warga Subuk Geruduk Dewan

SINGARAJA – Sejumlah warga Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, kemarin (16/1) mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka bertemu dengan Komisi I DPRD Buleleng, mengadukan proses pemilihan kelian desa pakraman di wilayah Subuk.

Rombongan itu diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa. Mangku juga didampingi sejumlah anggota, seperti Dewa Gede Sugiharto dan Dewa Putu Tjakra.

Masalah bermula saat jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk yang saat itu dijabat Ida Bhawati Wage, telah habis.

Akhirnya dibentuk panitia pemilihan yang melibatkan unsur sebelas dadia di wewidangan Desa Pakraman Subuk.

Dalam proses penyusunan tahapan pemilihan, ternyata ketua panitia pemilihan mengundurkan diri. Alasannya ia akan turut ambil bagian dalam pemilihan.

Karena ketua mengundurkan diri, praktis aktifitas panitia pemilihan pun mandeg dan berujung pada pembubaran panitia.

Dalam prosesi ngeruak di pura desa, akhirnya terlaksana paruman. Saat itu Perbekel Subuk Ketut Suliada menawarkan dua opsi.

Opsi pertama, melanjutkan proses pemilihan dengan membentuk kepanitiaan yang baru. Opsi kedua, menunjuk Ida Bhawati Wage menjadi pejabat sementara kelian desa, sampai dengan proses pembangunan Pura Desa Subuk tuntas.

Pembangunan sendiri diperkirakan tuntas dalam waktu dua tahun. Nah, masalah penunjukan itu yang menimbulkan pro dan kontra.

Sebagian krama menyatakan setuju dengan penunjukan pejabat sementara. Sebagian lainnya tidak setuju dan ada yang walk out.

Salah seorang perwakilan krama, Jro Mangku Pandu mengaku keberatan penunjukan pejabat sementara kelian desa.

Penyebabnya ada kesan penggiringan aspirasi krama oleh perbekel. Sehingga seolah-olah penunjukan pejabat sementara itu dilakukan oleh perbekel.

“Perbekel tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat sementara kelian desa pakraman. Termasuk seorang camat pun tidak punya kewenangan.

Kalau memang ketua panitia pemilihan mundur karena ikut sebagai calon, mestinya panitia bukan dibubarkan. Tapi ketua panitianya itu yang dicairkan penggantinya,” kata Jro Mangku Pandu.

Mendengar masukan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan jalan keluar terkait masalah tersebut.

Nantinya dewan akan mengundang Perbekel Subuk, Camat Busungbiu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, termasuk Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.

“Kami akan cari referensi-referensi dari pihak lain dulu. Karena ini menyangkut desa pakraman, tentu ada desa kala patra yang harus kita hormati juga. Makanya nanti kami sangat membutuhkan pendapat dari majelis madya juga,” kata Mangku.

Ia menegaskan dewan tidak akan terburu-buru menyikapi masalah tersebut. Meski begitu ia berjanji akan menyampaikan sejumlah

masukan kepada pimpinan dewan, sehingga DPRD Buleleng bisa mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. 

SINGARAJA – Sejumlah warga Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, kemarin (16/1) mendatangi DPRD Buleleng.

Mereka bertemu dengan Komisi I DPRD Buleleng, mengadukan proses pemilihan kelian desa pakraman di wilayah Subuk.

Rombongan itu diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa. Mangku juga didampingi sejumlah anggota, seperti Dewa Gede Sugiharto dan Dewa Putu Tjakra.

Masalah bermula saat jabatan Kelian Desa Pakraman Subuk yang saat itu dijabat Ida Bhawati Wage, telah habis.

Akhirnya dibentuk panitia pemilihan yang melibatkan unsur sebelas dadia di wewidangan Desa Pakraman Subuk.

Dalam proses penyusunan tahapan pemilihan, ternyata ketua panitia pemilihan mengundurkan diri. Alasannya ia akan turut ambil bagian dalam pemilihan.

Karena ketua mengundurkan diri, praktis aktifitas panitia pemilihan pun mandeg dan berujung pada pembubaran panitia.

Dalam prosesi ngeruak di pura desa, akhirnya terlaksana paruman. Saat itu Perbekel Subuk Ketut Suliada menawarkan dua opsi.

Opsi pertama, melanjutkan proses pemilihan dengan membentuk kepanitiaan yang baru. Opsi kedua, menunjuk Ida Bhawati Wage menjadi pejabat sementara kelian desa, sampai dengan proses pembangunan Pura Desa Subuk tuntas.

Pembangunan sendiri diperkirakan tuntas dalam waktu dua tahun. Nah, masalah penunjukan itu yang menimbulkan pro dan kontra.

Sebagian krama menyatakan setuju dengan penunjukan pejabat sementara. Sebagian lainnya tidak setuju dan ada yang walk out.

Salah seorang perwakilan krama, Jro Mangku Pandu mengaku keberatan penunjukan pejabat sementara kelian desa.

Penyebabnya ada kesan penggiringan aspirasi krama oleh perbekel. Sehingga seolah-olah penunjukan pejabat sementara itu dilakukan oleh perbekel.

“Perbekel tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat sementara kelian desa pakraman. Termasuk seorang camat pun tidak punya kewenangan.

Kalau memang ketua panitia pemilihan mundur karena ikut sebagai calon, mestinya panitia bukan dibubarkan. Tapi ketua panitianya itu yang dicairkan penggantinya,” kata Jro Mangku Pandu.

Mendengar masukan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan jalan keluar terkait masalah tersebut.

Nantinya dewan akan mengundang Perbekel Subuk, Camat Busungbiu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, termasuk Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.

“Kami akan cari referensi-referensi dari pihak lain dulu. Karena ini menyangkut desa pakraman, tentu ada desa kala patra yang harus kita hormati juga. Makanya nanti kami sangat membutuhkan pendapat dari majelis madya juga,” kata Mangku.

Ia menegaskan dewan tidak akan terburu-buru menyikapi masalah tersebut. Meski begitu ia berjanji akan menyampaikan sejumlah

masukan kepada pimpinan dewan, sehingga DPRD Buleleng bisa mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/