33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:13 PM WIB

WOW…Telat Rekam e – KTP, 10.500 Jiwa Warga Klungkung Terancam Diblokir

SEMARAPURA – Sekitar 10.500 jiwa warga Kabupaten Klungkung terancam tidak bisa mengakses layanan publik setelah tanggal 31 Desember mendatang.

Itu lantaran Dirjen Penduduk Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yang akan memblokir data penduduk berusia 23 tahun

ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.

“Tapi, pemblokirannya itu bisa dibuka setelah warga tersebut melakukan perekaman. Sehingga kami harapkan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman.

Total jumlah penduduk Kabupaten Klungkung yang wajib ber-KTP itu sebanyak 162.378 penduduk,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.

Menurutnya, kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ada di wilayah Nusa Penida.

“Kami sudah berupaya untuk menekan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman. Seperti mendatangi ke desa-desa,” katanya.

Meski telah menggunakan strategi jemput bola, pihaknya mengaku masih banyak masyarakat yang enggan melakukan perekaman.

Padahal, sebelum mendatangi warga ke desa-desa, telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. “Kalau mereka belum butuh, jarang yang mau mengurus.

Dari 200 warga yang tercatat belum melakukan perekaman, hanya tiga orang saja yang ada. Rata-rata di desa seperti itu. Rata-rata warga non-produktif yang enggan melakukan perekaman,” ungkapnya.

Tidak hanya enggan melakukan perekaman, diungkapkannya, warga juga enggan mengurus akta kematian keluarganya, begitu juga dengan surat pindah domisili.

Sehingga menurutnya 10.500 penduduk yang belum melakukan perekaman itu termasuk warga yang meninggal dunia dan belum melaporkan pindah domisili.

“Jadi, banyak data yang ganda, untuk itu kami sudah mengirim surat, baik melalui surat edaran bupati, surat edaran kepala dinas, agar desa-desa itu proaktif

melaporkan warganya yang sudah meninggal dan sudah pindah. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” beber Suyasa.

SEMARAPURA – Sekitar 10.500 jiwa warga Kabupaten Klungkung terancam tidak bisa mengakses layanan publik setelah tanggal 31 Desember mendatang.

Itu lantaran Dirjen Penduduk Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yang akan memblokir data penduduk berusia 23 tahun

ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.

“Tapi, pemblokirannya itu bisa dibuka setelah warga tersebut melakukan perekaman. Sehingga kami harapkan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman.

Total jumlah penduduk Kabupaten Klungkung yang wajib ber-KTP itu sebanyak 162.378 penduduk,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.

Menurutnya, kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ada di wilayah Nusa Penida.

“Kami sudah berupaya untuk menekan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman. Seperti mendatangi ke desa-desa,” katanya.

Meski telah menggunakan strategi jemput bola, pihaknya mengaku masih banyak masyarakat yang enggan melakukan perekaman.

Padahal, sebelum mendatangi warga ke desa-desa, telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. “Kalau mereka belum butuh, jarang yang mau mengurus.

Dari 200 warga yang tercatat belum melakukan perekaman, hanya tiga orang saja yang ada. Rata-rata di desa seperti itu. Rata-rata warga non-produktif yang enggan melakukan perekaman,” ungkapnya.

Tidak hanya enggan melakukan perekaman, diungkapkannya, warga juga enggan mengurus akta kematian keluarganya, begitu juga dengan surat pindah domisili.

Sehingga menurutnya 10.500 penduduk yang belum melakukan perekaman itu termasuk warga yang meninggal dunia dan belum melaporkan pindah domisili.

“Jadi, banyak data yang ganda, untuk itu kami sudah mengirim surat, baik melalui surat edaran bupati, surat edaran kepala dinas, agar desa-desa itu proaktif

melaporkan warganya yang sudah meninggal dan sudah pindah. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” beber Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/