29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:14 AM WIB

Duh, Curi Kayu di Taman Nasional Bali Barat, Pasutri Ini Bilang…

SINGARAJA – Pasangan suami istri asal Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gerokgak.

Pasangan suami istri yang diketahui berinisial Moh H, 43, dan S, 40, diduga melakukan aksi pencurian kayu di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Keduanya diduga sudah sering mengambil kayu dari dalam hutan nasional. Kayu-kayu yang ditebang dari dalam hutan, diangkut mobil pikap dan disimpan di lokasi persembunyian.

Selanjutnya kayu itu dijual untuk digunakan sebagai bahan bangunan. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian sejak beberapa bulan terakhir di kawasan TNBB.

Aksi mereka terbongkar setelah salah seorang tersangka yang berinisial Moh. H. tepergok mengangkut kayu tanpa dokumen di wilayah Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima.

Saat itu tersangka Moh H. mengangkut 52 batang kayu sonokeling dengan volume total 1,95 kubik. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi DK 9617 VG.

Saat itu kayu-kayu hasil curian disembunyikan dengan cara ditutup terpal plastik. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu-kayu yang diangkut itu tidak memiliki izin.

Polisi pun berusaha mengembangkan kasus. Ternyata kayu-kayu itu hendak dibawa ke sebuah gudang di wilayah Banjar Dinas Tamansari, Desa Pemuteran.

Saat polisi melakukan penggerebekan, ternyata ada sepuluh batang kayu sonokeling dan empat bayu kayu sawo kecik yang disimpan disana.

Kayu-kayu itu juga tanpa dokumen dan dikuasai oleh tersangka S. Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kayu-kayu itu diduga kuat diambil dari wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Desa Sumberklampok sendiri berbatasan langsung dengan TNBB. “Mereka menganggap membawa kayu itu hal biasa. Malah jadi mata pencaharian mereka.

Padahal itu hutan lindung dan dilindungi negara. Barangsiapa yang ambil barang milik negara, terutama hasil hutan, sudah tentu kena tindak pidana,” kata Suratno.

Dari hasil pemeriksaan, kata Suratno, pasangan ini berdalih bahwa mengambil kayu dari dalam hutan tidak dilarang.

Mereka juga berkilah kayu-kayu yang diangkut, adalah kayu yang terbuang. Namun polisi tak mau percaya begitu saja, karena kayu yang diangkut sudah terpotong rapi dalam bentuk gelondongan siap edar.

“Total ada 62 batang yang kami amankan. Mereka ini menganggap mengambil kayu itu tidak dilarang. Kami harap ini jadi efek jera. Kami tidak main-main dengan aksi illegal logging,” tegas Suratno.

Akibat perbuatannya, kini pasangan itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Gerokgak. Mereka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SINGARAJA – Pasangan suami istri asal Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gerokgak.

Pasangan suami istri yang diketahui berinisial Moh H, 43, dan S, 40, diduga melakukan aksi pencurian kayu di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Keduanya diduga sudah sering mengambil kayu dari dalam hutan nasional. Kayu-kayu yang ditebang dari dalam hutan, diangkut mobil pikap dan disimpan di lokasi persembunyian.

Selanjutnya kayu itu dijual untuk digunakan sebagai bahan bangunan. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian sejak beberapa bulan terakhir di kawasan TNBB.

Aksi mereka terbongkar setelah salah seorang tersangka yang berinisial Moh. H. tepergok mengangkut kayu tanpa dokumen di wilayah Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima.

Saat itu tersangka Moh H. mengangkut 52 batang kayu sonokeling dengan volume total 1,95 kubik. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi DK 9617 VG.

Saat itu kayu-kayu hasil curian disembunyikan dengan cara ditutup terpal plastik. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu-kayu yang diangkut itu tidak memiliki izin.

Polisi pun berusaha mengembangkan kasus. Ternyata kayu-kayu itu hendak dibawa ke sebuah gudang di wilayah Banjar Dinas Tamansari, Desa Pemuteran.

Saat polisi melakukan penggerebekan, ternyata ada sepuluh batang kayu sonokeling dan empat bayu kayu sawo kecik yang disimpan disana.

Kayu-kayu itu juga tanpa dokumen dan dikuasai oleh tersangka S. Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kayu-kayu itu diduga kuat diambil dari wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Desa Sumberklampok sendiri berbatasan langsung dengan TNBB. “Mereka menganggap membawa kayu itu hal biasa. Malah jadi mata pencaharian mereka.

Padahal itu hutan lindung dan dilindungi negara. Barangsiapa yang ambil barang milik negara, terutama hasil hutan, sudah tentu kena tindak pidana,” kata Suratno.

Dari hasil pemeriksaan, kata Suratno, pasangan ini berdalih bahwa mengambil kayu dari dalam hutan tidak dilarang.

Mereka juga berkilah kayu-kayu yang diangkut, adalah kayu yang terbuang. Namun polisi tak mau percaya begitu saja, karena kayu yang diangkut sudah terpotong rapi dalam bentuk gelondongan siap edar.

“Total ada 62 batang yang kami amankan. Mereka ini menganggap mengambil kayu itu tidak dilarang. Kami harap ini jadi efek jera. Kami tidak main-main dengan aksi illegal logging,” tegas Suratno.

Akibat perbuatannya, kini pasangan itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Gerokgak. Mereka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/