29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:49 AM WIB

Alih Fungsi Lahan Tinggi, Dewan Buleleng Usulkan Insentif Petani

SINGARAJA-Tingginya alih fungsi lahan menuai sorotan para legislator Buleleng.

DPRD Buleleng mendorong Pemkab Buleleng memberikan insentif khusus bagi para petani yang bersedia mempertahankan lahannya. 

Melalui insentif, itu dewan berharap laju alih fungsi lahan di Kabupaten Buleleng bisa ditekan. 

Sehingga ruang terbuka hijau tetap terjaga, selain itu lahan pangan juga tetap terlindung.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, selama ini petani berjuang cukup keras untuk mengurangi laju alih fungsi lahan.

Lebih lagi banyak lahan pertanian yang kini telah beralihfungsi. Terutama lahan pertanian yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk.

Di Desa Tukad Mungga contohnya. Banyak lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertokoan. 

Beberapa petak lahan akhirnya tidak produktif karena tak mendapat akses air bersih. 

Sementara petak lahan lainnya, ada yang berubah menjadi rawa karena airnya tak bisa dialirkan ke tempat lain.

Menurut Mangku, pemerintah sebaiknya memberikan insentif pada para petani. Hal itu pun dapat dituangkan dalam peraturan daerah maupun dalam peraturan bupati.

Insentif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan pada petani yang bersedia mempertahankan lahannya agar tetap menjadi lahan produktif.

Salah satu alternatif insentif yang bisa diberikan adalah keringanan pajak bumi bagi para petani. 

Bahkan tak menutup kemungkinan petani bisa diberikan pembayaran pajak nol rupiah, sehingga mereka terpacu mempertahankan lahan garapannya.

“Bisa diterapkan subsidi silang. Petani diberikan pajak nol rupiah atas pajak bumi, di tempat lain pajaknya bisa ditingkatkan. 

Kelebihan pajak ini digunakan mensubsidi petani, sehingga tidak membebani keuangan daerah,” kata Mangku.

Sekadar diketahui, saat ini Pemkab Buleleng telah mengusulkan pencabutan Perda jalur hijau. 

Pemerintah beralasan, sejumlah konsideran yang dijadikan dasar hukum pembentukan Perda, telah kadaluarsa dan dicabut pemerintah pusat. 

Dampaknya, Perda jalur hijau menjadi macan kertas, karena tak memiliki kekuatan untuk melakukan eksekusi.

Disisi lain, DPRD Buleleng masih belum sepenuh hati menyetujui pencabutan Perda jalur hijau. 

Pansus jalur hijau khawatir apabila Perda dicabut, maka dimanfaatkan oleh oknum investor untuk mencaplok lahan-lahan yang ada di jalur hijau. 

SINGARAJA-Tingginya alih fungsi lahan menuai sorotan para legislator Buleleng.

DPRD Buleleng mendorong Pemkab Buleleng memberikan insentif khusus bagi para petani yang bersedia mempertahankan lahannya. 

Melalui insentif, itu dewan berharap laju alih fungsi lahan di Kabupaten Buleleng bisa ditekan. 

Sehingga ruang terbuka hijau tetap terjaga, selain itu lahan pangan juga tetap terlindung.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, selama ini petani berjuang cukup keras untuk mengurangi laju alih fungsi lahan.

Lebih lagi banyak lahan pertanian yang kini telah beralihfungsi. Terutama lahan pertanian yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk.

Di Desa Tukad Mungga contohnya. Banyak lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertokoan. 

Beberapa petak lahan akhirnya tidak produktif karena tak mendapat akses air bersih. 

Sementara petak lahan lainnya, ada yang berubah menjadi rawa karena airnya tak bisa dialirkan ke tempat lain.

Menurut Mangku, pemerintah sebaiknya memberikan insentif pada para petani. Hal itu pun dapat dituangkan dalam peraturan daerah maupun dalam peraturan bupati.

Insentif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan pada petani yang bersedia mempertahankan lahannya agar tetap menjadi lahan produktif.

Salah satu alternatif insentif yang bisa diberikan adalah keringanan pajak bumi bagi para petani. 

Bahkan tak menutup kemungkinan petani bisa diberikan pembayaran pajak nol rupiah, sehingga mereka terpacu mempertahankan lahan garapannya.

“Bisa diterapkan subsidi silang. Petani diberikan pajak nol rupiah atas pajak bumi, di tempat lain pajaknya bisa ditingkatkan. 

Kelebihan pajak ini digunakan mensubsidi petani, sehingga tidak membebani keuangan daerah,” kata Mangku.

Sekadar diketahui, saat ini Pemkab Buleleng telah mengusulkan pencabutan Perda jalur hijau. 

Pemerintah beralasan, sejumlah konsideran yang dijadikan dasar hukum pembentukan Perda, telah kadaluarsa dan dicabut pemerintah pusat. 

Dampaknya, Perda jalur hijau menjadi macan kertas, karena tak memiliki kekuatan untuk melakukan eksekusi.

Disisi lain, DPRD Buleleng masih belum sepenuh hati menyetujui pencabutan Perda jalur hijau. 

Pansus jalur hijau khawatir apabila Perda dicabut, maka dimanfaatkan oleh oknum investor untuk mencaplok lahan-lahan yang ada di jalur hijau. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/