26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 1:55 AM WIB

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bapak-bapak Mewek di Depan Hakim PN Negara

NEGARA ­­– Terdakwa kasus narkotika I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon, tidak bisa menahan tangis saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (20/11).

Terdakwa menangis saat meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena tuntutan jaksa dinilai terlalu berat.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Benny Octavianus, jaksa penutut umum Ni Made Ayu Olin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman,” ujar jaksa Ayu Olin.

Terdakwa ditangkap polisi bulan Juli 2019 lalu di lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Polisi mengamankan barang bukti 0,36 bruto atau 0,20 gram netto sabu.

Usai dituntut jaksa Ayu Olin, terdakwa meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena merupakan tulang punggung keluarga.

Sambil menangis sesenggukan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Di hari yang sama kemarin, terdakwa kasus narkotika I Putu Suartika Alias Apel juga dituntut sama dengan Marlon.

Terdakwa Apel diamankan polisi di Desa Baluk, Kecamatan Negara dengan barang bukti dua buah plastik sabu-sabu 0,70 gram netto.

“Minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya tulang punggung kelurga dan harus membiayai anak yang masih sekolah,” ungkapnya.

Setelah mendengar permohonan Apel, ketua majelis hakim langsung memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena bisa akibat penjara.

“Semestinya sebelum menggunakan narkoba ingat anak, jadi tidak akan pakai kalau tahu akibatnya dipenjara,” terangnya.

NEGARA ­­– Terdakwa kasus narkotika I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon, tidak bisa menahan tangis saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (20/11).

Terdakwa menangis saat meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena tuntutan jaksa dinilai terlalu berat.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Benny Octavianus, jaksa penutut umum Ni Made Ayu Olin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman,” ujar jaksa Ayu Olin.

Terdakwa ditangkap polisi bulan Juli 2019 lalu di lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Polisi mengamankan barang bukti 0,36 bruto atau 0,20 gram netto sabu.

Usai dituntut jaksa Ayu Olin, terdakwa meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena merupakan tulang punggung keluarga.

Sambil menangis sesenggukan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Di hari yang sama kemarin, terdakwa kasus narkotika I Putu Suartika Alias Apel juga dituntut sama dengan Marlon.

Terdakwa Apel diamankan polisi di Desa Baluk, Kecamatan Negara dengan barang bukti dua buah plastik sabu-sabu 0,70 gram netto.

“Minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya tulang punggung kelurga dan harus membiayai anak yang masih sekolah,” ungkapnya.

Setelah mendengar permohonan Apel, ketua majelis hakim langsung memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena bisa akibat penjara.

“Semestinya sebelum menggunakan narkoba ingat anak, jadi tidak akan pakai kalau tahu akibatnya dipenjara,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/