31.1 C
Jakarta
29 Oktober 2024, 20:21 PM WIB

Sebelum Gelar Upacara, 27 Calon Pengantin di Payangan Jalani Tes Urine

GIANYAR-Desa Bukian di Kecamatan Payangan, Gianyar punya aturan baru.

 

Sesuai pararem atau aturan kesepakatan adat, para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan wajib melakukan tes urine.

 

Tujuannya supaya mereka bebas narkoba.

 

Bendesa Adat Bukian yang juga Perbekel Bukian, I Made Junarta, menyatakan calon pengantin dites urine sebelum upacara pernikahan.

 

“Itu telah tertuang dalam pararem desa adat. Untuk tesnya dilakukan langsung oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

 

Dengan cara ini, kata dia, diharapkan dapat mengantisipasi warganya dari pengaruh Narkoba. Bahkan untuk mematangkan program ini juga disosialisasikan bagi kalangan siswa dan mahasiswa.

 

Untuk melakukan tes urine ini, sempat menemui kendala. Namun setelah dibentuk pararem atau aturan di tingkat adat dengan sanksi adat  ini menjadi ringan.

 

“Sebelumnya memang sulit membentuk, tetapi setelah bersama koordinasi termasuk membuat pararem ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, di Desa Bukian, tercatat ada 27 calon pengantin yang dites urine. Apabila ada terindikasi positif narkoba, maka akan langsung dilakukan rehabilitas secara gratis.

 

Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, secara khusus mengapresiasi upaya desa Bukian.

 

Termasuk menyambut baik Bukian jadi daerah percontohan.

 

“Dengan dibentuknya ini di Desa Bukian, diharapkan akan mampu menekan dampak negatif narkoba,” terangnya.

Lanjut Agung Mayun, upaya memerangi narkoba bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh komponen masyarakat.

 

Peran serta masyarakat dalam bentuk aturan adat atau pararem diharapkannya mampu mencegah penggunaan narkotika secara efektif. 

 

Sebagai wujud komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah Gianyar telah mengukuhkan relawan anti Narkoba dan Desa Bersih Narkoba.

 

Relawan tersebut diharapkan mampu menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta mampu mendorong aktivitas pencegahan secara mandiri. 

GIANYAR-Desa Bukian di Kecamatan Payangan, Gianyar punya aturan baru.

 

Sesuai pararem atau aturan kesepakatan adat, para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan wajib melakukan tes urine.

 

Tujuannya supaya mereka bebas narkoba.

 

Bendesa Adat Bukian yang juga Perbekel Bukian, I Made Junarta, menyatakan calon pengantin dites urine sebelum upacara pernikahan.

 

“Itu telah tertuang dalam pararem desa adat. Untuk tesnya dilakukan langsung oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

 

Dengan cara ini, kata dia, diharapkan dapat mengantisipasi warganya dari pengaruh Narkoba. Bahkan untuk mematangkan program ini juga disosialisasikan bagi kalangan siswa dan mahasiswa.

 

Untuk melakukan tes urine ini, sempat menemui kendala. Namun setelah dibentuk pararem atau aturan di tingkat adat dengan sanksi adat  ini menjadi ringan.

 

“Sebelumnya memang sulit membentuk, tetapi setelah bersama koordinasi termasuk membuat pararem ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, di Desa Bukian, tercatat ada 27 calon pengantin yang dites urine. Apabila ada terindikasi positif narkoba, maka akan langsung dilakukan rehabilitas secara gratis.

 

Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, secara khusus mengapresiasi upaya desa Bukian.

 

Termasuk menyambut baik Bukian jadi daerah percontohan.

 

“Dengan dibentuknya ini di Desa Bukian, diharapkan akan mampu menekan dampak negatif narkoba,” terangnya.

Lanjut Agung Mayun, upaya memerangi narkoba bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, namun juga seluruh komponen masyarakat.

 

Peran serta masyarakat dalam bentuk aturan adat atau pararem diharapkannya mampu mencegah penggunaan narkotika secara efektif. 

 

Sebagai wujud komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah Gianyar telah mengukuhkan relawan anti Narkoba dan Desa Bersih Narkoba.

 

Relawan tersebut diharapkan mampu menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta mampu mendorong aktivitas pencegahan secara mandiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/