29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:37 AM WIB

Dana Sertifikasi Belum Cair, Guru SD – SMP Mulai Resah dan Gelisah

RadarBali.com – Para guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gianyar gelisah.

Itu karena mereka belum memperoleh dana sertifikasi hingga pertengahan September ini. Padahal total dana dari Kemendikbud itu cukup besar yakni sampai Rp 52 miliar untuk satu semester.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya didampingi Sekdis Wayan Sadra mengaku ada data yang belum lengkap, sehingga membuat dana sertifikasi mandeg.

“Keterlambatan karena ada beberapa data yang belum lengkap, mengakibatkan pengamprahan belum bisa dilakukan, kalau kita melakukan pengamprahan harus semua dokumennya lengkap, “ jelasnya.

Dana sertifikasi guru pada triwulan pertama dan kedua atau pada semester satu tahun ini sesungguhnya sudah cair. 

Namun, diakui dana triwulan ketiga dan triwulan keempat atau semester dua memang belum cair sampai pertengahan September ini. 

Suradnya mengaku, kondisi ini terjadi karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum bisa diterbitkan, akibat data pokok pendidikan (depodik) yang belum rangkum.

“SKTP itu dikeluarkan oleh kemendikbud, karena ini sifatnya nasional, ini belum ada,” jelasnya. Berdasar ketentuan SKTP, seharusnya sudah komplit pada akhir September.

“Pembuat SKTP berdasarkan data dapodik itu di off akhir September, kalau sampai akhir September ini tidak klop berarti ditinggal,” jelasnya.

Sekdis Gianyar Wayan Sadra menambahkan, persoalan lainnya ialah dana sertifikasi dari pemerintah pusat yang belum ditransfer ke daerah.

“Seharusnya dana itu sudah ditransfer Agustus kemarin, tapi sampai sekarang belum ada ditransfer ke daerah,” ungkapnya.

Total dana untuk sertifikasi guru jumlahnya cukup besar yakni satu triwulan mencapai sekitar Rp 26 miliar. Total, satu semester bisa mencapai Rp 52 miliar.

“Jika dana pusat itu sudah ditransfer ke daerah, barulah ditindak lanjuti dengan SKTP dari dapodik, setelah itu seharusnya sudah bisa diamprah,” akunya

Sadra mengaku, Dinas Pendidikan di Kabupaten tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi ini, lantaran semua anggaran tersebut ada di tingkat pusat.

“Kami hanya bisa menunggu, kalau sudah cair pasti segera kami proses dana sertifikasi untuk para guru ini,” tukasnya.

RadarBali.com – Para guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gianyar gelisah.

Itu karena mereka belum memperoleh dana sertifikasi hingga pertengahan September ini. Padahal total dana dari Kemendikbud itu cukup besar yakni sampai Rp 52 miliar untuk satu semester.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya didampingi Sekdis Wayan Sadra mengaku ada data yang belum lengkap, sehingga membuat dana sertifikasi mandeg.

“Keterlambatan karena ada beberapa data yang belum lengkap, mengakibatkan pengamprahan belum bisa dilakukan, kalau kita melakukan pengamprahan harus semua dokumennya lengkap, “ jelasnya.

Dana sertifikasi guru pada triwulan pertama dan kedua atau pada semester satu tahun ini sesungguhnya sudah cair. 

Namun, diakui dana triwulan ketiga dan triwulan keempat atau semester dua memang belum cair sampai pertengahan September ini. 

Suradnya mengaku, kondisi ini terjadi karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum bisa diterbitkan, akibat data pokok pendidikan (depodik) yang belum rangkum.

“SKTP itu dikeluarkan oleh kemendikbud, karena ini sifatnya nasional, ini belum ada,” jelasnya. Berdasar ketentuan SKTP, seharusnya sudah komplit pada akhir September.

“Pembuat SKTP berdasarkan data dapodik itu di off akhir September, kalau sampai akhir September ini tidak klop berarti ditinggal,” jelasnya.

Sekdis Gianyar Wayan Sadra menambahkan, persoalan lainnya ialah dana sertifikasi dari pemerintah pusat yang belum ditransfer ke daerah.

“Seharusnya dana itu sudah ditransfer Agustus kemarin, tapi sampai sekarang belum ada ditransfer ke daerah,” ungkapnya.

Total dana untuk sertifikasi guru jumlahnya cukup besar yakni satu triwulan mencapai sekitar Rp 26 miliar. Total, satu semester bisa mencapai Rp 52 miliar.

“Jika dana pusat itu sudah ditransfer ke daerah, barulah ditindak lanjuti dengan SKTP dari dapodik, setelah itu seharusnya sudah bisa diamprah,” akunya

Sadra mengaku, Dinas Pendidikan di Kabupaten tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi ini, lantaran semua anggaran tersebut ada di tingkat pusat.

“Kami hanya bisa menunggu, kalau sudah cair pasti segera kami proses dana sertifikasi untuk para guru ini,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/