28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:17 AM WIB

Cegah Pelecehan, Anak Dihimbau Waspada dengan Sentuhan

RadarBali.com – Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi hampir di seluruh wilayah Bali sejak setahun terakhir, terbilang mengkhawatirkan.

Pemerintah pun menggencarkan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi pada anak-anak, utamanya usia sekolah dasar di Kabupaten Buleleng.

Pada sosialisasi itu, anak-anak dihimbau waspada dengan sentuhan-sentuhan pada bagian tubuh tertentu. Sentuhan itu berpotensi mengarah pada tindak pelecehan seksual pada anak.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng mencatat, hingga kini ada 30 kasus hukum yang menjerat anak.

Beberapa di antaranya terkait kasus pelecehan seksual. Kasus tersebut kerap dipicu kondisi lingkungan serta penggunaan ponsel yang tidak terkendali.

Ketua P2TP2A, Made Ricko Wibawa mengatakan, ancaman pelecehan seksual pada anak-anak usia SD sangat besar. Sehingga sosialisasi sementara ini difokuskan pada anak-anak usia SD.

Selama ini, kata Ricko, ada banyak sentuhan-sentuhan intim yang dianggap angin lalu oleh anak-anak. Misalnya sentuhan pada bagian pantat. Sentuhan itu sering dianggap sebagai sebuah candaan.

Namun bila dibiarkan, sentuhan itu bisa mengarah kepada hal yang bersifat intim dan berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.

“Makanya kami himbau agar anak-anak menolak menerima sentuhan pada bagian tubuh tertentu. Sehingga mereka juga bisa waspada dengan tawaran atau iming-iming tertentu,” kata Ricko.

Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (KBPP) Buleleng, Gusti Ayu Astini mengatakan, sosialisasi itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak.

Dalam sosialisasi anak-anak diberi pemahaman bahwa tubuh menjadi milik pribadi yang sangat penting.

Menurut Astini, setidaknya ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh orang dewasa.

Bagian tubuh itu yakni bibir, bagian dada, alat vital, serta pantat dan area sekitarnya. Bagian-bagian itu hanya boleh dipegang oleh tim medis yang akan melakukan perawatan, orang tua yang akan memandikan anak, serta guru apabila menolong anak saat kejadian darurat.

“Empat hal itu penting diketahui, untuk menghindari kekerasan seksual pada anak. Jadi anak-anak itu tahu mana sentuhan sayang,

mana yang berbahaya. Kalau ada sentuhan di empat area itu, itu sudah jadi sentuhan berbahaya,” tegas Astini. 

RadarBali.com – Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi hampir di seluruh wilayah Bali sejak setahun terakhir, terbilang mengkhawatirkan.

Pemerintah pun menggencarkan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi pada anak-anak, utamanya usia sekolah dasar di Kabupaten Buleleng.

Pada sosialisasi itu, anak-anak dihimbau waspada dengan sentuhan-sentuhan pada bagian tubuh tertentu. Sentuhan itu berpotensi mengarah pada tindak pelecehan seksual pada anak.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng mencatat, hingga kini ada 30 kasus hukum yang menjerat anak.

Beberapa di antaranya terkait kasus pelecehan seksual. Kasus tersebut kerap dipicu kondisi lingkungan serta penggunaan ponsel yang tidak terkendali.

Ketua P2TP2A, Made Ricko Wibawa mengatakan, ancaman pelecehan seksual pada anak-anak usia SD sangat besar. Sehingga sosialisasi sementara ini difokuskan pada anak-anak usia SD.

Selama ini, kata Ricko, ada banyak sentuhan-sentuhan intim yang dianggap angin lalu oleh anak-anak. Misalnya sentuhan pada bagian pantat. Sentuhan itu sering dianggap sebagai sebuah candaan.

Namun bila dibiarkan, sentuhan itu bisa mengarah kepada hal yang bersifat intim dan berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.

“Makanya kami himbau agar anak-anak menolak menerima sentuhan pada bagian tubuh tertentu. Sehingga mereka juga bisa waspada dengan tawaran atau iming-iming tertentu,” kata Ricko.

Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (KBPP) Buleleng, Gusti Ayu Astini mengatakan, sosialisasi itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak.

Dalam sosialisasi anak-anak diberi pemahaman bahwa tubuh menjadi milik pribadi yang sangat penting.

Menurut Astini, setidaknya ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh orang dewasa.

Bagian tubuh itu yakni bibir, bagian dada, alat vital, serta pantat dan area sekitarnya. Bagian-bagian itu hanya boleh dipegang oleh tim medis yang akan melakukan perawatan, orang tua yang akan memandikan anak, serta guru apabila menolong anak saat kejadian darurat.

“Empat hal itu penting diketahui, untuk menghindari kekerasan seksual pada anak. Jadi anak-anak itu tahu mana sentuhan sayang,

mana yang berbahaya. Kalau ada sentuhan di empat area itu, itu sudah jadi sentuhan berbahaya,” tegas Astini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/