SINGARAJA – Laporan balik Perbekel Desa Tamblang Made Diarsa, 50, terhadap Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, ke Mapolres Buleleng
atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial (medsos) pada akun facebook, mulai ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
“Kami telah menerima laporan atas nama Made Diarsa sebagai terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia. Anggota kami (penyidik red),
telah melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan mengumpulkan barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.
AKP Vicky Tri Haryanto mengaku laporan balik Perbekel Diarsa terhadap Jro Arsadia atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk diketahui, laporan Perbekel Diarsa dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) disampaikan pada Rabu (21/10) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tanggal 16 Oktober 2020.
Dalam laporan itu, pelapor (Perbekel Diarsa) juga menyerahkan dua alat bukti yakni berupa screenshot postingan dan saksi-saksi.
Dijelaskan AKP Vicky, laporan dalam bentuk dumas itu telah dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah bukti masih didalami untuk menemukan unsur pidana sesuai dengan laporan yang diterima. Yang jelas, setiap laporan baik itu dalam bentuk dumas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Karena laporan itu masih dalam bentuk dumas, maka kami harus melakukan pendalaman sesuai prosedur.
Jika nanti dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana bisa saja kasus itu dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni di rutan Mapolres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos.
Perbekel Desa Tamblang telah melakukan berbagai upaya damai sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang, tapi Jro Arsadia sama sekali tidak menggubris permohonan maaf itu.
Akhirnya, Diarsa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta dkk melaporkan balik Jro Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan pengancaman melalui medsos.
Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding mencemarkan nama baik melalui cuitannya di facebook.
Dalam cuitan komentar itu, pemilik akun Jro Arsadia telah menulis, ‘Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente???
Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak….!
Itulah tanggapan akun Jro Arsadia atas postingan akun Made Diarsa pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 10.38 pagi.
Selain itu, pemilik akun Jro Arsadia juga telah dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui medsos yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.