33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:02 PM WIB

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tempat Usaha Dihentikan

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan tempat usaha yang berlokasi di simpang empat Tihingadi, Kecamatan Dawan, Rabu (23/12). Itu dilakukan lantaran pembangunan tempat usaha itu belum berizin.

Kasatpol PP Klungkung dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta, Rabu (23/12) menjelaskan penutupan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembangunan tempat usaha tanpa mengantongi izin. Berdasarkan laporan itu, pihaknya bersama jajaran Polres Klungkung, TNI dan Camat Dawan mendatangi lokasi untuk memastikannya. 

“Kami melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud. Ini kami lakukan dalam upaya penertiban bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung,” jelasnya.

Saat bertemu dengan pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan mengakui kesalahannya yang belum mengurus perizinan tempat usahanya itu. Atas ketidaktaatan itu, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan hingga telah mengantungi izin. Bila tetap membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan. 

“Katanya tempat usahanya itu dilengkapi joglo dan kolam ikan. Yang punya bangunan itu ternyata orang yang punya bangunan showroom tanpa izin di Tegal Besar. Kalau tetap membandel sampai SP 3, tentunya kami akan ajukan untuk disidang,” katanya.

Tidak hanya mengecek perizinan pembangunan tempat usaha itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat tersebut. Sebab ada pekerja yang didatangkan dari luar daerah dua hari yang lalu. 

“Pekerjanya sudah dilengkapi dengan surat keterangan rapid test. Hanya saja mereka belum melakukan lapor diri,” ungkapnya.

Pihaknya pun langsung meminta Kepala Dusun Buayang, Desa Gunaksa untuk melakukan pendataan. Ia mengingatkan kepada kepala dusun agar tidak menunggu pendatang yang melakukan lapor diri. Sebagai seorang kepala dusun, menurutnya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi wilayahnya.

 “Kepada penanggungjawab pekerjaan agar melengkapi pekerjanya dengan administrasi kependudukan. Aturan sudah jelas bila mengajak orang tinggal pada suatu daerah lebih dari 24 jam, wajib melapor diri pada pihak terkait di wilayah setempat,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan tempat usaha yang berlokasi di simpang empat Tihingadi, Kecamatan Dawan, Rabu (23/12). Itu dilakukan lantaran pembangunan tempat usaha itu belum berizin.

Kasatpol PP Klungkung dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta, Rabu (23/12) menjelaskan penutupan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembangunan tempat usaha tanpa mengantongi izin. Berdasarkan laporan itu, pihaknya bersama jajaran Polres Klungkung, TNI dan Camat Dawan mendatangi lokasi untuk memastikannya. 

“Kami melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud. Ini kami lakukan dalam upaya penertiban bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung,” jelasnya.

Saat bertemu dengan pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan mengakui kesalahannya yang belum mengurus perizinan tempat usahanya itu. Atas ketidaktaatan itu, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan hingga telah mengantungi izin. Bila tetap membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan. 

“Katanya tempat usahanya itu dilengkapi joglo dan kolam ikan. Yang punya bangunan itu ternyata orang yang punya bangunan showroom tanpa izin di Tegal Besar. Kalau tetap membandel sampai SP 3, tentunya kami akan ajukan untuk disidang,” katanya.

Tidak hanya mengecek perizinan pembangunan tempat usaha itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat tersebut. Sebab ada pekerja yang didatangkan dari luar daerah dua hari yang lalu. 

“Pekerjanya sudah dilengkapi dengan surat keterangan rapid test. Hanya saja mereka belum melakukan lapor diri,” ungkapnya.

Pihaknya pun langsung meminta Kepala Dusun Buayang, Desa Gunaksa untuk melakukan pendataan. Ia mengingatkan kepada kepala dusun agar tidak menunggu pendatang yang melakukan lapor diri. Sebagai seorang kepala dusun, menurutnya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi wilayahnya.

 “Kepada penanggungjawab pekerjaan agar melengkapi pekerjanya dengan administrasi kependudukan. Aturan sudah jelas bila mengajak orang tinggal pada suatu daerah lebih dari 24 jam, wajib melapor diri pada pihak terkait di wilayah setempat,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/