29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:25 AM WIB

Pandemi Corona, 4 Desa Adat di Sukawati Batasi Nikah & Upacara Ngaben

GIANYAR – Desa Batuan, Kecamatan Sukawati dengan tegas mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi kegiatan pernikahan dan Ngaben.

Kepala Desa Batuan, Ari Anggara, menyatakan, 4 desa adat di wilayah kedinasan Batuan telah sepakat dengan keputusan itu.

4 desa adat yang sepakat, di antaranya Desa Adat Batuan, Desa Adat Negara, Desa Adat Gerih, dan Desa Adat Lantangidung.

Ke empat Desa Adat ini juga telah menelorkan kebijakan terkait penundaan pelaksanaan pengabenan di wewidangan masing-masing.

Juga diatur tentang upacara panca yadnya selama masa pandemi Covid-19. “Setelah berkoordinasi dengan Forkompinda Kecamatan dan Bendesa Adat di wilayah Batuan, diputuskan beberapa hal,” ujar Ari Anggara kemarin.

Ada 7 poin yang diputuskan. Antara lain, pelaksanaan kegiatan atau perayaan dalam bentuk apapun dan dalam rangka

apapun yang melibatkan lebih dari 25 orang dalam satu waktu dan satu tempat agar ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, pelaksanaan Panca Yadnya yang melibatkan lebih dari 25 orang agar ditunda atau jika terpaksa dilakukan tidak boleh lebih dari 25 orang.

Ketiga, khusus upacara pengabenan di wilayah Desa Batuan agar ditunda, setidaknya hingga situasi membaik.

Keempat, apabila ada warga Desa Batuan yang meninggal selama keputusan ini belum dicabut, agar dikubur atau mekingsan di geni dengan pelaksanaan yang hanya dihadiri oleh maksimal 25 orang.

Kelima, khusus untuk upacara pawiwahan atau manusa yadnya agar ditunda. Atau jika dilaksanakan alasan mendesak, agar hanya melibatkan Kelihan Adat dan Dinas, Pemangku, serta keluarga dalam skup terkecil.

“Dengan batasan upacara terkecil, tanpa resepsi,” terangnya. Poin keenam, berdasar koordinasi dengan kepolisian maka Pemerintah Desa Batuan

bekerjasama dengan Polsek Sukawati akan menindak tegas pelanggaran terhadap keputusan ini demi kebaikan bersama.

“Poin ketujuh, keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Desa Batuan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Perbekel jebolan S2 Universitas Gajah Mada itu berharap warga Desa Batuan mengikuti keputusan ini. Dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid – 19.

GIANYAR – Desa Batuan, Kecamatan Sukawati dengan tegas mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi kegiatan pernikahan dan Ngaben.

Kepala Desa Batuan, Ari Anggara, menyatakan, 4 desa adat di wilayah kedinasan Batuan telah sepakat dengan keputusan itu.

4 desa adat yang sepakat, di antaranya Desa Adat Batuan, Desa Adat Negara, Desa Adat Gerih, dan Desa Adat Lantangidung.

Ke empat Desa Adat ini juga telah menelorkan kebijakan terkait penundaan pelaksanaan pengabenan di wewidangan masing-masing.

Juga diatur tentang upacara panca yadnya selama masa pandemi Covid-19. “Setelah berkoordinasi dengan Forkompinda Kecamatan dan Bendesa Adat di wilayah Batuan, diputuskan beberapa hal,” ujar Ari Anggara kemarin.

Ada 7 poin yang diputuskan. Antara lain, pelaksanaan kegiatan atau perayaan dalam bentuk apapun dan dalam rangka

apapun yang melibatkan lebih dari 25 orang dalam satu waktu dan satu tempat agar ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, pelaksanaan Panca Yadnya yang melibatkan lebih dari 25 orang agar ditunda atau jika terpaksa dilakukan tidak boleh lebih dari 25 orang.

Ketiga, khusus upacara pengabenan di wilayah Desa Batuan agar ditunda, setidaknya hingga situasi membaik.

Keempat, apabila ada warga Desa Batuan yang meninggal selama keputusan ini belum dicabut, agar dikubur atau mekingsan di geni dengan pelaksanaan yang hanya dihadiri oleh maksimal 25 orang.

Kelima, khusus untuk upacara pawiwahan atau manusa yadnya agar ditunda. Atau jika dilaksanakan alasan mendesak, agar hanya melibatkan Kelihan Adat dan Dinas, Pemangku, serta keluarga dalam skup terkecil.

“Dengan batasan upacara terkecil, tanpa resepsi,” terangnya. Poin keenam, berdasar koordinasi dengan kepolisian maka Pemerintah Desa Batuan

bekerjasama dengan Polsek Sukawati akan menindak tegas pelanggaran terhadap keputusan ini demi kebaikan bersama.

“Poin ketujuh, keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Desa Batuan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Perbekel jebolan S2 Universitas Gajah Mada itu berharap warga Desa Batuan mengikuti keputusan ini. Dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid – 19.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/