33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:34 PM WIB

Catat! Oknum Calo TKI Janji Bantu Urus Korban

SINGARAJA-Mencuatnya kabar penangkapan dua TKI illegal asal Buleleng oleh pemerintah Taiwan langsung menuai reaksi dari pihak broker atau calo penyalur TKI.

 

Informasi yang berkembang, pihak keluarga TKI ilegal telah bertemu dengan oknum broker atau calo penyalur tenaga kerja.

 

Oknum itu menyanggupi memulangkan Ketut Widiarta, salah satu TKI yang kini ditahan imigrasi Taiwan.

 

Kesanggupan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

 

Sementara untuk pemulangan Ketut Ricky Priana yang juga ditahan di Taiwan, hingga kini belum ada kejelasan. 

 

Disinggung terkait hal itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, I Nyoman Susila mengaku jika hal itu berada di luar kewenangannya.

 

Ia menegaskan selama ini tak pernah berurusan dengan oknum penyalur tenaga kerja itu.

 

Menurut Susila, setelah masalah itu dilaporkan pada BP3TKI, maka masalah itu akan diselesaikan melalui jalur formal.

 

Apakah oknum penyalur itu bisa terjerat masalah hukum? Susila mengaku tak bisa memastikan hal itu. Sebab masalah itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Sebenarnya bukan ranah saya. Tapi kalau ada unsur-unsur hukum yang dipenuhi, ya bisa saja,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang TKI ilegal asal Buleleng, ditahan pihak Imigrasi di Taiwan.

 

Mereka adalah Ketut Widiarta dan Ketut Ricky Priana. Mereka kini di-detensi oleh pihak imigrasi.

 

Mereka akan dibebaskan, setelah para TKI itu membayar uang denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD) atau sekitar Rp 11,3 juta.

 

Selain dua TKI tadi, masih ada sejumlah TKI lain yang dikejar pihak Imigrasi Taiwan.

 

Kini kedua TKI ilegal itu baru dikenakan tuduhan izin tinggal yang habis masa berlakunya.

 

Tak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tuduhan lain, yakni bekerja sebagai TKI ilegal di Taiwan.

 

Bila dikenakan tuduhan itu, tak menutup kemungkinan mereka dikenakan sanksi dua tahun penjara. 

SINGARAJA-Mencuatnya kabar penangkapan dua TKI illegal asal Buleleng oleh pemerintah Taiwan langsung menuai reaksi dari pihak broker atau calo penyalur TKI.

 

Informasi yang berkembang, pihak keluarga TKI ilegal telah bertemu dengan oknum broker atau calo penyalur tenaga kerja.

 

Oknum itu menyanggupi memulangkan Ketut Widiarta, salah satu TKI yang kini ditahan imigrasi Taiwan.

 

Kesanggupan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

 

Sementara untuk pemulangan Ketut Ricky Priana yang juga ditahan di Taiwan, hingga kini belum ada kejelasan. 

 

Disinggung terkait hal itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, I Nyoman Susila mengaku jika hal itu berada di luar kewenangannya.

 

Ia menegaskan selama ini tak pernah berurusan dengan oknum penyalur tenaga kerja itu.

 

Menurut Susila, setelah masalah itu dilaporkan pada BP3TKI, maka masalah itu akan diselesaikan melalui jalur formal.

 

Apakah oknum penyalur itu bisa terjerat masalah hukum? Susila mengaku tak bisa memastikan hal itu. Sebab masalah itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Sebenarnya bukan ranah saya. Tapi kalau ada unsur-unsur hukum yang dipenuhi, ya bisa saja,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang TKI ilegal asal Buleleng, ditahan pihak Imigrasi di Taiwan.

 

Mereka adalah Ketut Widiarta dan Ketut Ricky Priana. Mereka kini di-detensi oleh pihak imigrasi.

 

Mereka akan dibebaskan, setelah para TKI itu membayar uang denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD) atau sekitar Rp 11,3 juta.

 

Selain dua TKI tadi, masih ada sejumlah TKI lain yang dikejar pihak Imigrasi Taiwan.

 

Kini kedua TKI ilegal itu baru dikenakan tuduhan izin tinggal yang habis masa berlakunya.

 

Tak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tuduhan lain, yakni bekerja sebagai TKI ilegal di Taiwan.

 

Bila dikenakan tuduhan itu, tak menutup kemungkinan mereka dikenakan sanksi dua tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/