SINGARAJA – Polisi menangkap empat orang pengguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Buleleng. Tiga orang diantaranya ditangkap saat hendak berpesta sabu di sebuah rumah kost, yang ada di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Banjar Tegal.
Ironisnya salah seorang yang ditangkap, berstatus anak di bawah umur. Anak di bawah umur itu, sebut saja Mawar, 17, merupakan remaja putus sekolah.
Ia hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas tiga SMP. Ia kemudian indekos di wilayah Kelurahan Banjar Tegal.
Rumah kost itu digerebek polisi pada Minggu (22/4) lalu. Di dalam kamar kost, Mawar tidak sendirian. Di sana juga ada Kadek Dela Monica, 18,
warga Kelurahan Banyuning; serta Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong, 33, warga Banjar Tegal yang diduga membawa narkotika itu. Saat ditangkap mereka diduga hendak pesta sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, polisi sejak lama memasukkan Lelong dalam target operasi.
Saat keluar dari persembunyiannya, polisi langsung membuntuti. Ternyata tersangka masuk ke sebuah rumah kost.
“Begitu kami gerebek, mereka ternyata mau pesta sabu. Sudah siap bong segala macam. Semua kami test urine, semua positif,” kata AKBP Suratno kemarin.
Diduga salah satu dari dua wanita yang ditangkap dalam kamar kost itu, memiliki hubungan asmara dengan tersangka Lelong. Hanya saja mereka masih bungkam, dan mengaku hanya berteman.
Dari tangan ketiganya polisi menyita dua paket sabu seberat 0,13 gram, sebuah bong, dua buah korek api, sebuah tabung kaca, dan sepotong sedotan plastik.
“Tersangka yang di bawah umur sudah kami kembalikan pada orang tuanya. Nanti dia akan menjalani diversi. Ini jadi atensi kami, karena sudah sampai ke kalangan muda. Sampai ke anak di bawah umur,” tegas Suratno.
Sementara itu tersangka Dela mengaku menggunakan narkotika karena frustasi menghadapi perceraian orang tuanya. Ia mengaku baru mengonsumsi narkoba sejak sebulan terakhir. “Saya baru dua kali pakai,” ujarnya.
Selain menangkap ketiga tersangka tadi, polisi juga menangkap Gede Suarjaya alias Buyar, 27, warga Kelurahan Seririt.
Tersangka ditangkap di Penginapan Cendana, Desa Bubunan pada pukul 02.00 Minggu (15/4) dini hari. Saat ditangkap tersangka membawa satu paket sabu dengan berat 0,05 gram, sebuah pipet kaca, serta sebuah bong.
Kini tersangka Lelong, Dela, dan Buyar, ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sementara Mawar, dikembalikan pada orang tuanya dan selanjutnya menjalani diversi.