27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 22:36 PM WIB

Pungutan Retribusi di Nusa Penida Bocor, Dewan Klungkung Berang

SEMARAPURA – Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menemukan adanya kebocoran pada penerapan Peraturan Daerah

Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah berlangsung dua bulan lebih di Kecamatan Nusa Penida itu.

Kebocoran itu terjadi tidak hanya karena petugas pungut pulang lebih awal, namun juga karena main mata dengan para sopir dan pemandu wisata.

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengungkapkan, untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, pihaknya terjun kelapangan.

Hasilnya, pihaknya mengaku melihat adanya kebocoran dalam pungutan retribusi tersebut. “Di sana ada kebocoran,” ujarnya.

Dibeberkannya, kebocoran itu terjadi lantaran petugas pungut ternyata jam pulangnya lebih awal. Pihaknya mencatat, petugas pungut di sejumlah pelabuhan di Nusa Penida pulang sekitar pukul 15.00.

Sementara wisatawan masih berdatangan hingga pukul 18.00. “Belum lagi petugas pungut ini bermain mata dengan sopir. Kadang-kadang sopir mengatakan dia mengajak tamu 6,

dilaporkan 3. Yang 3 bocor. Karena tidak ada pemeriksaan lanjutan sehingga aman mereka. Coba dihitung kebocoran yang terjadi. Mari kita semua benahi bersama,” bebernya.

Bocornya pungutan ini diakui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Bahkan, dia mengungkapkan hal itu sudah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Namun, mengingat sistem pungut yang belum maksimal, pihaknya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Klungkung

untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Pemkab Klungkung mampu membuat sistem pungutan retribusi yang baik.

“Dengan cara sekarang, kami tidak akan bisa maksimal melakukan pungutan. Makanya sistem kami perbaiki terlebih dahulu. Sebelum kami menuntut hal yang maksimal seperti membuat pelabuhan satu pintu,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di sejumlah pelabuhan di Nusa Penida saat ini tidak berlangsung dalam waktu lama.

Ketika fasilitas umum di sejumlah objek wisata di Nusa Penida telah dibenahi, maka pungutan retribusi dilakukan di masing-masing objek wisata.

“Nanti setelah objek itu bagus, toilet ada, pintu masuk ada, dipasang semua barcode di sana. Sehingga objek yang kami jual nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida, ada 6 pelabuhan menjadi lokasi pungut retribusi.

Berdasar Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. 

SEMARAPURA – Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menemukan adanya kebocoran pada penerapan Peraturan Daerah

Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah berlangsung dua bulan lebih di Kecamatan Nusa Penida itu.

Kebocoran itu terjadi tidak hanya karena petugas pungut pulang lebih awal, namun juga karena main mata dengan para sopir dan pemandu wisata.

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengungkapkan, untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, pihaknya terjun kelapangan.

Hasilnya, pihaknya mengaku melihat adanya kebocoran dalam pungutan retribusi tersebut. “Di sana ada kebocoran,” ujarnya.

Dibeberkannya, kebocoran itu terjadi lantaran petugas pungut ternyata jam pulangnya lebih awal. Pihaknya mencatat, petugas pungut di sejumlah pelabuhan di Nusa Penida pulang sekitar pukul 15.00.

Sementara wisatawan masih berdatangan hingga pukul 18.00. “Belum lagi petugas pungut ini bermain mata dengan sopir. Kadang-kadang sopir mengatakan dia mengajak tamu 6,

dilaporkan 3. Yang 3 bocor. Karena tidak ada pemeriksaan lanjutan sehingga aman mereka. Coba dihitung kebocoran yang terjadi. Mari kita semua benahi bersama,” bebernya.

Bocornya pungutan ini diakui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Bahkan, dia mengungkapkan hal itu sudah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Namun, mengingat sistem pungut yang belum maksimal, pihaknya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Klungkung

untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Pemkab Klungkung mampu membuat sistem pungutan retribusi yang baik.

“Dengan cara sekarang, kami tidak akan bisa maksimal melakukan pungutan. Makanya sistem kami perbaiki terlebih dahulu. Sebelum kami menuntut hal yang maksimal seperti membuat pelabuhan satu pintu,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di sejumlah pelabuhan di Nusa Penida saat ini tidak berlangsung dalam waktu lama.

Ketika fasilitas umum di sejumlah objek wisata di Nusa Penida telah dibenahi, maka pungutan retribusi dilakukan di masing-masing objek wisata.

“Nanti setelah objek itu bagus, toilet ada, pintu masuk ada, dipasang semua barcode di sana. Sehingga objek yang kami jual nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari 11 pelabuhan yang ada di Nusa Penida, ada 6 pelabuhan menjadi lokasi pungut retribusi.

Berdasar Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/