GIANYAR – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil membekuk jaringan pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Gianyar.
Ada empat pelaku yang diamankan. Tiga pelaku di antaranya satu jaringan penjualan sabu-sabu. Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu di tempe.
Satu pelaku lainnya, kebetulan tertangkap saat tabrakan dia kedapatan membawa ekstasi. Kasatnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanata menyatakan, penangkapan jaringan narkoba, itu berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Resnarkoba.
“Opsnal mendapatkan informasi di daerah Candi Baru ada peredaran narkoba. Kami sudah menguntit selama tiga minggu,” ujar Gusti Dharmanata.
Pertama, polisi menciduk Uci, 45, seorang pedagang keripik pada Selasa (24/7) pukul 13.00. “Uci ini melintas di Jalan Kartini. Dia langsung kami geledah dan tangkap,”jelasnya.
Uniknya, pelaku Uci menyembunyian sabu-sabu seberat 0,10 gram diselipkan di tempe. “Ini kebetulan saja di sembunyikan di tempe, di dalam plastik tempe, dia mengakui itu sabu miliknya,” jelasnya.
Uci kemudian mengaku memperoleh sabu dari tersangka lainnya, berinisial WH, 33, yang merupakan pedagang tas di Pasar Sayan Ubud.
“WH ini kami tangkap berselang 30 menit, sekitar 13.30, kami geledah dia di kosnya di Jalan Untung Surapati Candi Baru,” ujarnya.
Di tempat kos WH, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, polisi juga menemukan bong, handphone dan korek gas.
WH pun berkicau memperoleh sabu-sabu dari temannya yang tinggal di Kuta berinisial Mur. “Akhirnya kami pancing Mur, kami suruh membawa sabu ke Gianyar.
Akhirnya kami tangkap Mur malam harinya. Dia membawa empat paket sabu berat total 0,67 gram netto,” jelasnya.
Sayangnya, jaringan tersebut berhenti sampai di Mur. “Kami masih akan kembangkan,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku terakhir, Mia, ditangkap terpisah merupakan hasil pengembangan dari kasus kecelakaan lalu lintas.
Mia yang seorang SPG itu terjatuh saat naik motor pada Rabu lalu (13/7) pukul 13.45 di wilayah Celuk. Mia dari Denpasar hendak ke Bangli.
“Saat kecelakaan, tim memperoleh tiga butir ekstasi yang telah dihancurkan di dalam jok motornya. Maka kami tangkap,” jelasnya.
Empat pelaku itu kemudian diamankan di Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini selain menjual juga memakai sendiri. Maka kami pasang pasal pokok 112 Undang-undang narkotika,” ungkapnya. Barang haram itu dijual rata-rata seharga Rp 500 ribu per paket.