NEGARA-Santoso, 33, residivis asal Dusun Krajan Kidul, RT 002 RW 004 desa Sukoreno, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, yang tercatat dua kali keluar masuk sel ini kembali ditangkap atas dugaan kasus penjambretan.
Usai ditangkap dan diamankan, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk juga langsung membawa buron Polsek Densel ini ke Denpasar.
Lalu apa yang menyebabkan Santoso seperti tak jera dengan hukuman dan kembali terjerat kasus penjambretan warga asing?
Ditemui di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Rabu (28/11), Santoso mengaku jika perbuatannya itu dilakukan karena desakan ekonomi
” Saya menjambret karena desakan ekonomi dan untuk biaya sekolah anak saya yang duduk di kelad 3 SMP agar tidak putus sekolah saya tidak punya pekerjaan lain,”ujar Santoso.
Pria berbadan besar juga sudah dua kali masuk penjara karena kasus sama. Pertama divonis 6 bulan penjara.
Lalu kembali menjambret dan divonis 3 tahun
,”Saya memang menyasar tamu asing. Barang-barang hasil menjambret saya jual. A da yang di Denpasar dan Jember, uang asing itu saya tukar dengan rupiah.
Untuk hasil menjambret yang terakhir ini rencananya saya jual di Jember,”jelasnya.
Sementara, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, menjelaskan, selain pernah dipenjara dua kali dan baru bebas pada Mei lalu, Santoso kembali melakukan aksi serupa.
Aksi terakhir Santoso kata Kapolsek dilakukan di Sanur, Densel dengan korban Josephine Shu Fang Chin,55, seorang WNA Australia yang menginap di Hotel Fairmont kamar Nomor 709 Sanur Denpasar Selatan (Densel) pada Kamis (15/11).