25.6 C
Jakarta
19 April 2024, 5:26 AM WIB

Kesal Banyak Pengemplang Pajak Diam-Diam Jual Aset, Izin Diblokir

NEGARA-Banyaknya pengusaha yang mengemplang pajak membuat kesabaran Pemkab Jembrana habis.

Meski petugas Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) sempat mengupayakan dengan mendatangi langsung ke sejumlah usaha yang menunggak pajak, namun banyak pengusaha yang justru diam-diam menjual tempat usaha.

Akibatnya, atas ulah nakal itu, Pemkab Jembrana langsung membuat kuasa kepada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana penagihan.

Seperti dibenarkan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana I Gede Gus Diendi. Menurutnya, meski sudah dilakukan upaya pendekatan bagi penunggak pajak, namun banyak dari pengusaha yang tidak memiliki itikad baik dan justru menjual asset usahanya ke pihak lain.

Disebutkan, sejumlah usaha yang menunggak pajak dan berganti-ganti pengelola itu diantaranya, seperti Hotel Taman Wana Vila Palasari Resort, dan Desa Ekasari Kecamatan Melaya.

Selain berganti pengelola, dua tempat usaha itu juga mengemplang pajak sejak 2014 silam

 

“Untuk Taman Wana Vila Palasari, pengelola terakhir berjanji akan membayar pajak yang belum dibayar akan tetapi tidak pernah ada pembayaran. Kendalanya wajib pajak sulit ditemui,” ujarnya.

Menurutnya, untuk tunggakan Taman Wana Vila Palasari yakni sebesar Rp 200 juta.

“Saat ini status izinnya sudah diblokir. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja agar tidak menerbitkan izin sebelum membayar tunggakan pajak.. Kami sudah minta agar izin jangan diterbitkan kalau belum bayar pajak,” tegasnya.

Selain Taman Wana Vila Palasari, pergantian pengelola juga terjadi di Lucky karaoke. Usaha karaoke yang pertama kali merupakan milik politisi Kadek “Lolak” Arimbawa baru membayar Rp 5 juta dari total utang pajak sekitar Rp 170 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah usah di Jembrana kemplang pajak hingga ratusan juta. Total sudah ada 4 usaha yang masuk dalam daftar tagihan Datun Kejari Jembrana yang diberi kuasa penuh untuk menagih oleh BPKAD Jembrana.

Diantaranya, hotel Taman Wana Vila Palasari Resort, Desa Ekasari Kecamatan Melaya dan warung makan Tegal Dadong di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara.

Selain itu, ada Hotel kelapa retreat II yang berada di Kecamatan Pekutatan yang menunggak sebesar Rp 970 juta sudah membayar secara mencicil sebesar Rp 242 juta dan Rp 70 juta.

Jadi, sisa utang pajaknya sebesar Rp 658 juta. Sedangkan karaoke lucky yang sebelumnya di lantai tiga Peken Ijogading, sudah membayar sebesar Rp 5 juta dari total utang sekitar Rp 170 juta. 

NEGARA-Banyaknya pengusaha yang mengemplang pajak membuat kesabaran Pemkab Jembrana habis.

Meski petugas Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) sempat mengupayakan dengan mendatangi langsung ke sejumlah usaha yang menunggak pajak, namun banyak pengusaha yang justru diam-diam menjual tempat usaha.

Akibatnya, atas ulah nakal itu, Pemkab Jembrana langsung membuat kuasa kepada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana penagihan.

Seperti dibenarkan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana I Gede Gus Diendi. Menurutnya, meski sudah dilakukan upaya pendekatan bagi penunggak pajak, namun banyak dari pengusaha yang tidak memiliki itikad baik dan justru menjual asset usahanya ke pihak lain.

Disebutkan, sejumlah usaha yang menunggak pajak dan berganti-ganti pengelola itu diantaranya, seperti Hotel Taman Wana Vila Palasari Resort, dan Desa Ekasari Kecamatan Melaya.

Selain berganti pengelola, dua tempat usaha itu juga mengemplang pajak sejak 2014 silam

 

“Untuk Taman Wana Vila Palasari, pengelola terakhir berjanji akan membayar pajak yang belum dibayar akan tetapi tidak pernah ada pembayaran. Kendalanya wajib pajak sulit ditemui,” ujarnya.

Menurutnya, untuk tunggakan Taman Wana Vila Palasari yakni sebesar Rp 200 juta.

“Saat ini status izinnya sudah diblokir. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja agar tidak menerbitkan izin sebelum membayar tunggakan pajak.. Kami sudah minta agar izin jangan diterbitkan kalau belum bayar pajak,” tegasnya.

Selain Taman Wana Vila Palasari, pergantian pengelola juga terjadi di Lucky karaoke. Usaha karaoke yang pertama kali merupakan milik politisi Kadek “Lolak” Arimbawa baru membayar Rp 5 juta dari total utang pajak sekitar Rp 170 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah usah di Jembrana kemplang pajak hingga ratusan juta. Total sudah ada 4 usaha yang masuk dalam daftar tagihan Datun Kejari Jembrana yang diberi kuasa penuh untuk menagih oleh BPKAD Jembrana.

Diantaranya, hotel Taman Wana Vila Palasari Resort, Desa Ekasari Kecamatan Melaya dan warung makan Tegal Dadong di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara.

Selain itu, ada Hotel kelapa retreat II yang berada di Kecamatan Pekutatan yang menunggak sebesar Rp 970 juta sudah membayar secara mencicil sebesar Rp 242 juta dan Rp 70 juta.

Jadi, sisa utang pajaknya sebesar Rp 658 juta. Sedangkan karaoke lucky yang sebelumnya di lantai tiga Peken Ijogading, sudah membayar sebesar Rp 5 juta dari total utang sekitar Rp 170 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/