25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:50 AM WIB

Pendapatan Jeblok, Perda dan Perbup Direvisi

SINGARAJA – Sejumlah peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) bakal direvisi.

Revisi sejumlah perda dan perbup, menyusul dengan persoalan rasionalisasi anggaran.

 

Meski pemangkarasan anggaran atau rasionalisasi sudah terjadi tiga tahun terakhir, namun reasionalisasi besar-besaran terjadi tahun ini. Sejumlah program kerja yang tersisa dalam tiga bulan kedepan pun dipangkas.

 

Terhadap rencana pemangkasan, Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, Made Arya Sukerta mengumpulkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan memungut pajak maupun retribusi daerah.

 

Diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta sejumlah dinas lainnya.

 

Dikonfirmasi usai pertemuan, Arya Sukerta mengatakan pertemuan itu sengaja dilakukan untuk menyikapi rasionalisasi anggaran yang terjadi hampir tiap tahun.

 

“Kami diskusikan langkah strategis apa yang harus dilakukan agar tidak terus terjadi rasionalisasi lagi. Kalau terus terjadi ini kan berdampak pada capaian kinerja dan pelaksanaan program pemerintah,” kata Arya Sukerta, Selasa (28/8).

 

Hasilnya, ada beberapa sektor pendapatan yang kini jeblok.

 

Salah satunya retribusi parkir yang capaiannya baru 28 persen dari target.

 

Salah satu penyebabnya adalah kebijakan manajemen menerapkan parkir gratis, alih-alih kerjasama dengan pemerintah.

 

Ada pula retribusi ke Gedong Kirtya yag belum optimal. Saat ini di Gedong Kirtya, pemerintah hanya menerima sumbangan sukarela.

Jika dirata-ratakan, nilai yang diterima pemerintah hanya Rp 5.000 per hari.

 

Padahal jumlah kunjungan ke Gedong Kirtya cukup tinggi. Sementara biaya operasional yang harus dikeluarkan pemerintah cukup besar.

“Itu beberapa diantaranya dan kami kira masih ada sumber pendapatan lain yang perlu kita dorong dan ini kita lakukan dengan dasar kajian dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

 

Rencananya pemerintah akan melakukan revisi perda atau perbup yang selama ini dijadikan dasar hukum bagi pemerintah memungut PAD.

 

Dalam waktu dekat ini, pemkab akan mengusulkan revisi beberapa perda ke DPRD Buleleng.

 

Upaya itu diharapkan menunjang sumber PAD yang selama ini belum digarap optimal.

 

Sehingga dapat menutupi kemungkinan kekurangan anggaran seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir.

SINGARAJA – Sejumlah peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) bakal direvisi.

Revisi sejumlah perda dan perbup, menyusul dengan persoalan rasionalisasi anggaran.

 

Meski pemangkarasan anggaran atau rasionalisasi sudah terjadi tiga tahun terakhir, namun reasionalisasi besar-besaran terjadi tahun ini. Sejumlah program kerja yang tersisa dalam tiga bulan kedepan pun dipangkas.

 

Terhadap rencana pemangkasan, Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, Made Arya Sukerta mengumpulkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan memungut pajak maupun retribusi daerah.

 

Diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta sejumlah dinas lainnya.

 

Dikonfirmasi usai pertemuan, Arya Sukerta mengatakan pertemuan itu sengaja dilakukan untuk menyikapi rasionalisasi anggaran yang terjadi hampir tiap tahun.

 

“Kami diskusikan langkah strategis apa yang harus dilakukan agar tidak terus terjadi rasionalisasi lagi. Kalau terus terjadi ini kan berdampak pada capaian kinerja dan pelaksanaan program pemerintah,” kata Arya Sukerta, Selasa (28/8).

 

Hasilnya, ada beberapa sektor pendapatan yang kini jeblok.

 

Salah satunya retribusi parkir yang capaiannya baru 28 persen dari target.

 

Salah satu penyebabnya adalah kebijakan manajemen menerapkan parkir gratis, alih-alih kerjasama dengan pemerintah.

 

Ada pula retribusi ke Gedong Kirtya yag belum optimal. Saat ini di Gedong Kirtya, pemerintah hanya menerima sumbangan sukarela.

Jika dirata-ratakan, nilai yang diterima pemerintah hanya Rp 5.000 per hari.

 

Padahal jumlah kunjungan ke Gedong Kirtya cukup tinggi. Sementara biaya operasional yang harus dikeluarkan pemerintah cukup besar.

“Itu beberapa diantaranya dan kami kira masih ada sumber pendapatan lain yang perlu kita dorong dan ini kita lakukan dengan dasar kajian dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

 

Rencananya pemerintah akan melakukan revisi perda atau perbup yang selama ini dijadikan dasar hukum bagi pemerintah memungut PAD.

 

Dalam waktu dekat ini, pemkab akan mengusulkan revisi beberapa perda ke DPRD Buleleng.

 

Upaya itu diharapkan menunjang sumber PAD yang selama ini belum digarap optimal.

 

Sehingga dapat menutupi kemungkinan kekurangan anggaran seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/