SEMARAPURA -Tim Satpol PP Kabupaten Klungkung berjumlah 20 personel, Jumat (31/5) menggelar penertiban sekaligus pembinaan pada sejumlah pertokoan yang ada di jalan Diponegoro, Semarapura.
Sidak yang digelar mulai pukul 08.00 Wita ini dikomando
langsung Kasatpol PP Putu Suartha SH. S
Sidak digelar untuk menindak lanjuti peraturan Gubernur Bali di wilayah Kabupaten Klungkung terkait penerapan tiga perda.
Antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali; Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali; serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pelastik sekali pakai.
Sementara itu, sebelum sidak dimulai, Kasatpol PP Putu Surtha menyampaikan beberapa point penting diantaranya agar petugas senantiasa melaksanakan sidak tetap mengedepankan sikap 3 S. Yakni Senyum, Sapa dan Salam. Adapun pertokoan yang disasar mulai
di jalan Diponogoro, Sahadewa, Nakula, dan jalan Rama. Mengarah keselatan terus ke barat dan ke arah timur menuju jalan Puputan.
Sedangkan masih pada kesempatan itu, Putu Suartha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa surat kepada pemilik Toko yang ada di seputaran wilayah tersebut. Menurutnya masih banyak
Masih banyak toko yang belum memasang huruf aksara Bali di toko mereka.
“Kami hanya memberikan teguran,” ujarnya. Namun pihaknya memberikan target dalam waktu 14 hari untuk memasang plang itu.