26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:17 AM WIB

Pemilik Toko di Klungkung Diminta Segera Gunakan Aksara Bali

SEMARAPURA -Tim Satpol PP Kabupaten Klungkung berjumlah 20 personel, Jumat (31/5) menggelar penertiban  sekaligus pembinaan pada sejumlah pertokoan yang ada di jalan Diponegoro, Semarapura.

Sidak yang digelar mulai pukul 08.00 Wita ini dikomando 
langsung Kasatpol PP Putu Suartha SH. S

Sidak digelar untuk  menindak lanjuti peraturan Gubernur Bali di wilayah Kabupaten Klungkung  terkait penerapan tiga perda. 

 Antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali; Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali; serta Peraturan Gubernur Bali Nomor  97 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pelastik sekali pakai.

Sementara itu, sebelum sidak dimulai,  Kasatpol PP Putu Surtha menyampaikan beberapa point penting diantaranya agar petugas senantiasa  melaksanakan sidak  tetap mengedepankan sikap 3 S. Yakni Senyum, Sapa dan Salam.  Adapun  pertokoan yang disasar mulai
di jalan Diponogoro,  Sahadewa, Nakula,  dan jalan Rama. Mengarah keselatan terus ke barat dan ke arah timur menuju jalan Puputan.

Sedangkan masih pada kesempatan itu, Putu Suartha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa surat kepada pemilik Toko yang ada di seputaran wilayah tersebut. Menurutnya masih banyak
Masih banyak toko yang belum memasang huruf aksara Bali di toko mereka.

“Kami hanya memberikan teguran,” ujarnya. Namun pihaknya memberikan target dalam waktu 14 hari untuk memasang plang itu.

SEMARAPURA -Tim Satpol PP Kabupaten Klungkung berjumlah 20 personel, Jumat (31/5) menggelar penertiban  sekaligus pembinaan pada sejumlah pertokoan yang ada di jalan Diponegoro, Semarapura.

Sidak yang digelar mulai pukul 08.00 Wita ini dikomando 
langsung Kasatpol PP Putu Suartha SH. S

Sidak digelar untuk  menindak lanjuti peraturan Gubernur Bali di wilayah Kabupaten Klungkung  terkait penerapan tiga perda. 

 Antara lain Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali; Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali; serta Peraturan Gubernur Bali Nomor  97 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pelastik sekali pakai.

Sementara itu, sebelum sidak dimulai,  Kasatpol PP Putu Surtha menyampaikan beberapa point penting diantaranya agar petugas senantiasa  melaksanakan sidak  tetap mengedepankan sikap 3 S. Yakni Senyum, Sapa dan Salam.  Adapun  pertokoan yang disasar mulai
di jalan Diponogoro,  Sahadewa, Nakula,  dan jalan Rama. Mengarah keselatan terus ke barat dan ke arah timur menuju jalan Puputan.

Sedangkan masih pada kesempatan itu, Putu Suartha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa surat kepada pemilik Toko yang ada di seputaran wilayah tersebut. Menurutnya masih banyak
Masih banyak toko yang belum memasang huruf aksara Bali di toko mereka.

“Kami hanya memberikan teguran,” ujarnya. Namun pihaknya memberikan target dalam waktu 14 hari untuk memasang plang itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/