29.7 C
Jakarta
22 Mei 2025, 11:45 AM WIB

Arak Ada Sebelum Indonesia Merdeka,Bali Minta Jokowi Beri Pengecualian

DENPASAR – Pencabutan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi disayangkan DPRD Bali.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait investasi miras.

Sebab, Bali memiliki produk lokal seperti arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor.

“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya.

Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum Republik ini merdeka,” ujar Adi Wiryatama kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, miras atau mikol di Bali tidak perlu diperdebatkan.

Aturan tata niaga miras juga sudah jelas, di mana boleh dan tidak jualan miras. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan.

Selain untuk wisatawan yang datang, juga bisa membantu perekonomian masyarakat lokal. “Kalau bisa Bali diusulkan mendapat perlakuan khusus. Daripada produk impor yang masuk,” tukasnya.

Jika dikelola dengan baik dan benar, kualitas arak Bali bisa sejajar dengan produk miras impor. “Tujuannya menyejahterakan rakyat Bali dan wisatawan mendapat ciri khas saat datang ke Bali,” pungkasnya.

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi Bali.

Mengingat, Bali memiliki minuman khas tradisional sendiri. “Bali minta pengecualian untuk Perpres ini. Karena kami mengatur ini, kami sayang dengan agama, budaya, dan generasi penerus,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.

Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal. 

DENPASAR – Pencabutan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi disayangkan DPRD Bali.

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, Bali semestinya mendapat perlakuan khusus terkait investasi miras.

Sebab, Bali memiliki produk lokal seperti arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor.

“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya.

Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum Republik ini merdeka,” ujar Adi Wiryatama kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Mantan Bupati Tabanan dua periode itu menegaskan, miras atau mikol di Bali tidak perlu diperdebatkan.

Aturan tata niaga miras juga sudah jelas, di mana boleh dan tidak jualan miras. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan.

Selain untuk wisatawan yang datang, juga bisa membantu perekonomian masyarakat lokal. “Kalau bisa Bali diusulkan mendapat perlakuan khusus. Daripada produk impor yang masuk,” tukasnya.

Jika dikelola dengan baik dan benar, kualitas arak Bali bisa sejajar dengan produk miras impor. “Tujuannya menyejahterakan rakyat Bali dan wisatawan mendapat ciri khas saat datang ke Bali,” pungkasnya.

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi Bali.

Mengingat, Bali memiliki minuman khas tradisional sendiri. “Bali minta pengecualian untuk Perpres ini. Karena kami mengatur ini, kami sayang dengan agama, budaya, dan generasi penerus,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.

Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/