31 C
Jakarta
19 April 2024, 11:52 AM WIB

Orang Tua Di-sanksi Adat, KPPAD Minta Anak Ketut Warka Dilindungi

GIANYAR- Kasus adat yang menimpa keluarga I Ketut Warka, diharapkan tidak merembet kepada anak-anak Warka. Hal itu disampaikan langsung Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang.

 

Tiga komisioner yang terdiri dari Ketua, Komisioner Bidang Pemenuhan Anak untuk Pendidikan, I Made Ariasa dan Komisioner Bidang Perlindungan Khusus, Anak Agung Putra Wirawan mendatangi Taro Kelod Jumat lalu (11/3). Pertemuan berlangsung di Kantor desa dihadiri Dinas Perlindungan Anak dan KB, pihak desa adat, serta Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.

 

Salah satu komisioner, Made Ariasa usai kunjungan ke Taro Kelod KPPAD mengatakan, menghasilkan rekomendasi. “Merekomendasi agar masalah orang tua tidak juga ditimpakan kepada anak. Karena itu anak tetap harus dilindungi dan dipenuhi haknya,” ujarnya, Selasa (15/3). 

 

Dari hasil pertemuan KPPAD Bali dengan desa adat dan desa dinas, telah disampaikan bahwa adat dan desa dinas tidak menghalangi anak beraktivitas di desa. “Terlibat dalam dunia pendidikan yaitu bersekolah dan bersosialisasi dengan teman sebaya,” terangnya.

 

Pada pertemuan tersebut, pihak KPPAD tidak menyinggung permasalahan adat yang sudah diputuskan secara otonom. “Kehadiran KPPAD Bali hanya memastikan terpenuhinya dan terlindungi seluruh hak anak sesuai Undang-undang, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, sosial, kesehatan dan berpartisipasi di masyarakat dan lingkungan lainnya khususnya di sekolah,” ungkapnya.

 

Seluruh peserta pertemuan mulai dari Perbekel, Bendesa Adat dan para Kelian Adat, kata Ariasa, juga sama mendukung sepenuhnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Khususnya kedua anak yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah SMP dan SMA,” jelasnya.

 

Bahkan, untuk kegiatan sosial di masyarakat seperti kegiatan latihan seni budaya maupun sekaa teruna, pejabat di desa sangat terbuka terlepas orang tuanya memiliki permasalahan adat di desanya. “Hanya sayangnya si anak yang masih malu dan kurang aktif ikut berkegiatan padahal potensi seni kedua anak tersebut cukup bagus. Apa penyebabnya itu yang belum diketahui secara pasti,” jelasnya.

 

Pihaknya meminta semua pihak berupaya lebih aktif merangkul anak-anak. “Supaya mereka bisa berinteraksi sosial dengan semeton (saudara, Red) sebaya di desa terlepas mungkin ada informasi alasan pribadi keluarganya,” terangnya.

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sekolah tempat anak itu mengenyam pendidikan. “Untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan pendidikan kedua anak tersebut,” ungkapnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga I Ketut Warka menerima sanksi adat terkait kasus tanah. Pekarangan sengketa dan rumah tinggalnya telah dipasang spanduk oleh desa adat. Warka memiliki tiga cucu. Yakni seroang perempuan bersekolah di bangku SMA, seorang pria duduk di bangku SMP dan yang paling kecil berusia 4 tahun.

GIANYAR- Kasus adat yang menimpa keluarga I Ketut Warka, diharapkan tidak merembet kepada anak-anak Warka. Hal itu disampaikan langsung Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang.

 

Tiga komisioner yang terdiri dari Ketua, Komisioner Bidang Pemenuhan Anak untuk Pendidikan, I Made Ariasa dan Komisioner Bidang Perlindungan Khusus, Anak Agung Putra Wirawan mendatangi Taro Kelod Jumat lalu (11/3). Pertemuan berlangsung di Kantor desa dihadiri Dinas Perlindungan Anak dan KB, pihak desa adat, serta Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.

 

Salah satu komisioner, Made Ariasa usai kunjungan ke Taro Kelod KPPAD mengatakan, menghasilkan rekomendasi. “Merekomendasi agar masalah orang tua tidak juga ditimpakan kepada anak. Karena itu anak tetap harus dilindungi dan dipenuhi haknya,” ujarnya, Selasa (15/3). 

 

Dari hasil pertemuan KPPAD Bali dengan desa adat dan desa dinas, telah disampaikan bahwa adat dan desa dinas tidak menghalangi anak beraktivitas di desa. “Terlibat dalam dunia pendidikan yaitu bersekolah dan bersosialisasi dengan teman sebaya,” terangnya.

 

Pada pertemuan tersebut, pihak KPPAD tidak menyinggung permasalahan adat yang sudah diputuskan secara otonom. “Kehadiran KPPAD Bali hanya memastikan terpenuhinya dan terlindungi seluruh hak anak sesuai Undang-undang, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, sosial, kesehatan dan berpartisipasi di masyarakat dan lingkungan lainnya khususnya di sekolah,” ungkapnya.

 

Seluruh peserta pertemuan mulai dari Perbekel, Bendesa Adat dan para Kelian Adat, kata Ariasa, juga sama mendukung sepenuhnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Khususnya kedua anak yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah SMP dan SMA,” jelasnya.

 

Bahkan, untuk kegiatan sosial di masyarakat seperti kegiatan latihan seni budaya maupun sekaa teruna, pejabat di desa sangat terbuka terlepas orang tuanya memiliki permasalahan adat di desanya. “Hanya sayangnya si anak yang masih malu dan kurang aktif ikut berkegiatan padahal potensi seni kedua anak tersebut cukup bagus. Apa penyebabnya itu yang belum diketahui secara pasti,” jelasnya.

 

Pihaknya meminta semua pihak berupaya lebih aktif merangkul anak-anak. “Supaya mereka bisa berinteraksi sosial dengan semeton (saudara, Red) sebaya di desa terlepas mungkin ada informasi alasan pribadi keluarganya,” terangnya.

 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sekolah tempat anak itu mengenyam pendidikan. “Untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan pendidikan kedua anak tersebut,” ungkapnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga I Ketut Warka menerima sanksi adat terkait kasus tanah. Pekarangan sengketa dan rumah tinggalnya telah dipasang spanduk oleh desa adat. Warka memiliki tiga cucu. Yakni seroang perempuan bersekolah di bangku SMA, seorang pria duduk di bangku SMP dan yang paling kecil berusia 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/