26.2 C
Jakarta
20 April 2024, 4:23 AM WIB

Astungkara! Ribuan Tenaga Kerja Terdampak Pandemi dapat Rp 40 Miliar

GIANYAR- Selama pandemi Covid-19, pencairan jaminan dari BPJamsostek mencapai Rp 40,5 miliar lebih. Jaminan itu diklaim oleh 3.872 tenaga kerja di Gianyar, terhitung sejak 1 Januari-24 Juni 2022. Jaminan yang dicairkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 35,6 miliar untuk 3.186 peserta.

 

Selain itu ada pencairan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 147 Kasus dengan nilai Rp 1,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 87 Kasus (peserta) dengan total nilai Rp 3,05 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 449 dengan nilai Rp 316,6 juta. Dan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 3 kasus dengan nilai Rp 4,9 juta.

 

Kepala Bpjamsostek Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo menyatakan, pandemi memaksa para pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). “Di masa pandemi dua tahun terakhir ini, banyak pencairan JHT bagi peserta yang kena PHK,” ujar Bimo usai penyerahan jaminan kepada pekerja dan ahli waris di hotel Maxone Gianyar, Selasa (28/6).

 

Dengan pencairan JHT, diharapkan bisa membantu menumbuhkan perekonomian masyarakat. “Jadi cukup membantu tenaga kerja bisa memiliki bekal melanjutkan kehidupan, bahkan bisa dipakai modal membuka usaha baru,” ungkap Bimo.

 

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan beasiswa kepada 53 pelajar dan mahasiswa sebesar Rp 429 juta dari peserta Bpjamsostek yang meninggal dunia. “Bahwa program beasiswa ini bukan sekali diberikan melainkan berkesinambungan, mulai TK sampai lulus kuliah maksimal Rp 174 juta untuk dua anak tenaga kerja,” ujarnya.

 

Beasiswa bagi tenaga kerja yang meninggal itu, menurut dia sebagai kepedulian. “Ini wujud negara hadir untuk bisa memenuhi cita-cita mereka,” jelasnya.

 

Salah satu penerima manfaat, Ni Nyoman Rasmini, 48, asal Banjar Dukuh Kangin, Desa Pejeng Tampaksiring mengatakan, suaminya I Made Pujiantara yang bekerja sebagai gardener hotel meninggal dunia karena sakit pada 26 April 2022 lalu. Dua ahli waris yang duduk di bangku kuliah dan bangku SMP mendapatkan santunan JMK dan JHT sebesar Rp 72 juta, santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp 4,3 juta dan santunan beasiswa untuk dua anak maksimal Rp 133 juta. “Programnya sangat bagus bisa bantu keluarga. Terutama bisa melanjutkan anak sekolah keduanya,” pungkas Rasmini. (dra)

GIANYAR- Selama pandemi Covid-19, pencairan jaminan dari BPJamsostek mencapai Rp 40,5 miliar lebih. Jaminan itu diklaim oleh 3.872 tenaga kerja di Gianyar, terhitung sejak 1 Januari-24 Juni 2022. Jaminan yang dicairkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 35,6 miliar untuk 3.186 peserta.

 

Selain itu ada pencairan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 147 Kasus dengan nilai Rp 1,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 87 Kasus (peserta) dengan total nilai Rp 3,05 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 449 dengan nilai Rp 316,6 juta. Dan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 3 kasus dengan nilai Rp 4,9 juta.

 

Kepala Bpjamsostek Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo menyatakan, pandemi memaksa para pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). “Di masa pandemi dua tahun terakhir ini, banyak pencairan JHT bagi peserta yang kena PHK,” ujar Bimo usai penyerahan jaminan kepada pekerja dan ahli waris di hotel Maxone Gianyar, Selasa (28/6).

 

Dengan pencairan JHT, diharapkan bisa membantu menumbuhkan perekonomian masyarakat. “Jadi cukup membantu tenaga kerja bisa memiliki bekal melanjutkan kehidupan, bahkan bisa dipakai modal membuka usaha baru,” ungkap Bimo.

 

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan beasiswa kepada 53 pelajar dan mahasiswa sebesar Rp 429 juta dari peserta Bpjamsostek yang meninggal dunia. “Bahwa program beasiswa ini bukan sekali diberikan melainkan berkesinambungan, mulai TK sampai lulus kuliah maksimal Rp 174 juta untuk dua anak tenaga kerja,” ujarnya.

 

Beasiswa bagi tenaga kerja yang meninggal itu, menurut dia sebagai kepedulian. “Ini wujud negara hadir untuk bisa memenuhi cita-cita mereka,” jelasnya.

 

Salah satu penerima manfaat, Ni Nyoman Rasmini, 48, asal Banjar Dukuh Kangin, Desa Pejeng Tampaksiring mengatakan, suaminya I Made Pujiantara yang bekerja sebagai gardener hotel meninggal dunia karena sakit pada 26 April 2022 lalu. Dua ahli waris yang duduk di bangku kuliah dan bangku SMP mendapatkan santunan JMK dan JHT sebesar Rp 72 juta, santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp 4,3 juta dan santunan beasiswa untuk dua anak maksimal Rp 133 juta. “Programnya sangat bagus bisa bantu keluarga. Terutama bisa melanjutkan anak sekolah keduanya,” pungkas Rasmini. (dra)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/