SINGARAJA– DPRD Buleleng dibuat galau. Penyebabnya pemerintah daerah tak punya wewenang mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal jumlah TKA yang ada di Buleleng, jumlahnya cukup banyak.
Senin pagi kemarin (4/4), DPRD Buleleng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpanjangan Pengesahan Tenaga Kerja Asing.
Rapat pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Buleleng. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus TKA, Gede Dody Tisna Adi. Dalam pembahasan tersebut, dewan sempat dibuat resah dengan Ranperda TKA. Sebab pemerintah daerah tak punya wewenang melakukan pengawasan terhadap TKA. Selain tak punya wewenang pengawasan, pemerintah daerah juga tak bisa memberikan sanksi pada TKA “nakal” alias yang melanggar.
Menurut Dody, jumlah TKA di Buleleng cukup banyak. Mengacu data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, ada 111 orang TKA yang bekerja di Buleleng. Dalam beberapa waktu, Kantor Imigrasi Singaraja juga sempat melakukan deportasi pada beberapa TKA yang kedapatan bekerja tanpa mengantongi izin.
“Kami sering melihat ada potensi pelanggaran di sana. Orang dari luar negeri masuk ke sini dengan alasan liburan, tapi ternyata dia bekerja. Kalau kami wakil rakyat tahu masalah ini, kami tidak bisa menindaklanjuti. Tidak hanya legislatif, eksekutif pun tidak bisa menindaklanjuti,” kata Dody.
Legislator asal Bondalem mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pengawasan maupun penindakan, karena kendala kewenangan. “Jangankan penindakan, sekadar melayangkan teguran saja kami tidak bisa. Ini membuat ruang gerak pengawasan agak terbatas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dody mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari celah untuk melakukan pengawasan. Ia menilai pengawasan sangat penting. Sebab amanat Ranperda TKA, bukan semata-mata untuk mengejar target pendapatan.
“Dalam Ranperda itu ada perintah untuk transfer ilmu. Ini juga kan harus diawasi dan ditindaklanjuti. Agar transfer ilmu pengetahuan itu harus benar-benar dilakukan,” demikian Dody.