SINGARAJA- Pemerintah Kabupaten Buleleng memasang target pendapatan pajak yang ambisius. Pada tahun 2022, pemerintah memasang target pendapatan sebanyak Rp 157,67 miliar. Khusus dari sektor pajak. Dari target tersebut, sebanyak Rp 27 miliar di antaranya diharapkan disumbang dari sektor pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sejak awal April, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mulai menggenjot pendapatan dari sektor PBB. BPKPD mulai membuka loket pembayaran di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati Buleleng. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak, diharapkan segera membayar pajak.
Bila mengacu data dari BPKPD Buleleng, target pendapatan sektor PBB sebenarnya stagnan. Setiap tahun pemerintah selalu memasang target pendapatan sektor PBB sebanyak Rp 27 miliar. Namun tak pernah terealisasi. Pada tahun 2021, realisasi pendapatan sektor PBB baru mencapai angka Rp 24,6 miliar atau sekitar 91,2 persen dari target.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap target pendapatan dari sektor PBB. Ia mengaku target pendapatan dari sektor tersebut terbilang stagnan.
“Kami terus berusaha mengejar agar bisa mencapai target. Terutama dari piutang-piutang pajak yang belum tertagih. Karena ada beberapa wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Sugiartha saat ditemui Kamis (7/4).
Sugiartha mengatakan pihaknya telah menuntaskan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat tersebut akan didistribusikan ke seluruh desa. Diharapkan proses distribusi bisa tuntas pada pekan ini juga.
“Setelah SPPT terdistribrusi, kami harap masyarakat bisa segera membayar pajak. Nanti kami siapkan mobil keliling untuk mendekatkan masyarakat dengan loket pembayaran. Kami juga sudah perluas cara pembayaran, supaya capaian pajak kita bisa meningkat,” imbuhnya.
Bagaimana bila SPPT tidak sesuai dengan kondisi faktual? Sugiartha mengatakan pemerintah masih membuka peluang revisi SPPT. Baik itu revisi luasan maupun subjek dalam pajak.
“Karena kan subjek itu bisa saja berubah. Misalnya sudah ganti kepemilikan. Kami siap membuka ruang revisi. Kalau toh juga ada yang minta keringanan, kami juga buka jalur bagi masyarakat untuk mengajukan keringanan pajak,” demikian Sugiartha.