SINGARAJA– Nasib Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rupanya tak seperti kolega mereka yang berangkat dari jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Para CPNS kini telah menerima SK pengangkatan bahkan telah mulai bekerja. Sementara Calon PPPK tak kunjung menerima SK pengangkatan.
Padahal seleksi bagi angkatan pertama telah dilakukan pada September 2021 lalu. Sudah 6 bulan sejak pengumuman kelulusan, mereka belum juga menerima SK pengangkatan. Sementara pelamar dari jalur CPNS baru mengikuti seleksi pada akhir November hingga awal Desember. Namun mereka telah menerima SK pengangkatan pada pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, proses administrasi pengangkatan masih menanti Pertimbangan Teknis (Pertek). Sejauh ini baru peserta seleksi PPPK tahap pertama saja yang dapat mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Wisnawa, sejak kemarin (12/4) pihaknya telah membuka layanan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Surat itu menjadi salah satu syarat utama untuk penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK. Total ada 945 orang calon PPPK yang harus menandatangani SPK tersebut.
“Sekarang baru gelombang saja yang berproses. Untuk gelombang berikutnya masih menunggu petunjuk dari pusat. Mudah-mudahan SK pengangkatan sudah bisa dibagikan awal bulan depan,” kata Wisnawa.
Lebih lanjut Wisnawa mengatakan, pengangkatan dari jalur PNS dan PPPK tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama mendapatkan tunjangan kinerja. Hanya saja PPPK akan terus dievaluasi kontrak kerjanya tiap 5 tahun. Pegawia dari jalur PPPK juga tak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS.