SINGARAJA– Praktik rentenir memang layak dibasmi! Seorang ibu rumah tangga di Buleleng nekat melakukan aksi pencurian di lima lokasi, hanya untuk membayar utang. Dampaknya dia harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Perempuan apes itu adalah Ni Luh Budi Winantari, 28, warga Desa Unggahan. Dia sempat menyantroni rumah milik Wayan Nopen, 64, pada Sabtu (1/10) lalu.
Peristiwa bermula saat korban kehilangan sebuah ponsel dan celengan di rumahnya. Saat itu korban meletakkan ponsel dan celengan di ruang tengah rumahnya. Sementara dia sibuk di warung yang terletak di bagian depan rumahnya.
Lantaran lengah, tersangka Winantari memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke rumah. Dia masuk ke pintu samping, sehingga leluasa menyatroni rumah korban.
Butuh waktu selama 10 hari bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. hingga pada Selasa (11/10) lalu polisi mendapatkan titik terang mengenai ciri-ciri pelaku. “Ada warga yang sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban saat hari kejadian. Hari itu juga kami tangkap tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra di Mapolres Buleleng, Jumat (14/10).
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata tersangka bukan baru sekali beraksi. Dia juga pernah melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya berada di Desa Unggahan.
“Termasuk kejadian terakhir ini, sudah lima kali kejadian. Jadi saat ada warga yang lengah, dia langsung beraksi. Misalnya ada yang sedang ke kebun, lihat pintu rumahnya terbuka, dia langsung masuk mengambil barang,” jelas Suwandra.
Saat terakhir kali beraksi, tersangka sempat menjual ponsel hasil curiannya di kawasan Seririt seharga Rp 2 juta. Uang penjualan barang curian sudah sempat digunakan dan hanya tersisa Rp 100 ribu saja. Sementara uang di dalam celengan yang nominalnya mencapai Rp 3 juta, belum sempat digunakan.
Menurut Suwandra tersangka mengaku mencuri karena terdesak untuk memenuhi utang. “Tapi suaminya tidak tahu kalau dia punya utang,” katanya lagi.
Sementara itu tersangka Winantari mengaku mencuri karena terlilit hutang. Dia mengaku punya utang sebanyak Rp 10 juta. Uang itu dipinjam dari beberapa orang di desanya. “Saya punya utang ke orang-orang, itu Rp 10 juta. Saya pakai untuk sehari-hari karena nggak kerja. Jadi ada rumah banjaran, ya saya masuk ke sana,” aku tersangka.
Akibat perbuatannya kini dia ditahan di Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eka prasetia/radar bali)