32 C
Jakarta
24 November 2024, 9:40 AM WIB

DPRD Buleleng Minta RDTR Kawasan Segera Dituntaskan

SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan di seluruh Buleleng. Hingga kini Kabupaten Buleleng baru memiliki RDTR kawasan perkotaan singaraja semata.

 

Saat ini tata ruang di Kabupaten Buleleng, diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng. Idealnya aturan itu diikuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sudah 9 tahun berlalu, baru satu kecamatan saja yang memiliki RDTR. Yakni Kecamatan Buleleng melalui RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja.

 

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, RDTR sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab RDTR akan menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi.

 

Menurutnya keberadaan RDTR juga memberikan kepastian iklim investasi di Buleleng. Terlebih aturan investasi kini mewajibkan tata ruang sebagai acuan utama kegiatan ekonomi.

 

“Logikanya kan sederhana. Kalau RDTR-nya tidak ada, tentu tidak ada acuan kawasan kegiatan ekonomi. Kalau tidak segera diatur, bisa berantakan tata ruang dan ploting kawasan kita,” kata Mangku Budiasa.

 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, RDTR merupakan harga mati bagi kegiatan investasi. Ia tak mau bila nantinya kegiatan-kegiatan ekonomi skala besar, justru berada dekat dengan kawasan pariwisata.

 

“Contohnya kan industri. Idealnya kegiatan industri ada di sekitar Celukan Bawang. Tapi RDTR-nya nggak ada. Bagaimana orang mau membangun sektor industri, kalau acuan tata ruangnya belum tersedia,” tegasnya.

 

Ia pun meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan RDTR tersebut. Mangku mengklaim lembaga legislatif siap mendorong sisi ketersediaan anggaran untuk menyusun peta RTDR secara detil.

SINGARAJA– DPRD Buleleng meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan di seluruh Buleleng. Hingga kini Kabupaten Buleleng baru memiliki RDTR kawasan perkotaan singaraja semata.

 

Saat ini tata ruang di Kabupaten Buleleng, diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng. Idealnya aturan itu diikuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sudah 9 tahun berlalu, baru satu kecamatan saja yang memiliki RDTR. Yakni Kecamatan Buleleng melalui RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja.

 

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, RDTR sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab RDTR akan menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi.

 

Menurutnya keberadaan RDTR juga memberikan kepastian iklim investasi di Buleleng. Terlebih aturan investasi kini mewajibkan tata ruang sebagai acuan utama kegiatan ekonomi.

 

“Logikanya kan sederhana. Kalau RDTR-nya tidak ada, tentu tidak ada acuan kawasan kegiatan ekonomi. Kalau tidak segera diatur, bisa berantakan tata ruang dan ploting kawasan kita,” kata Mangku Budiasa.

 

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, RDTR merupakan harga mati bagi kegiatan investasi. Ia tak mau bila nantinya kegiatan-kegiatan ekonomi skala besar, justru berada dekat dengan kawasan pariwisata.

 

“Contohnya kan industri. Idealnya kegiatan industri ada di sekitar Celukan Bawang. Tapi RDTR-nya nggak ada. Bagaimana orang mau membangun sektor industri, kalau acuan tata ruangnya belum tersedia,” tegasnya.

 

Ia pun meminta agar pemerintah segera menuntaskan penyusunan RDTR tersebut. Mangku mengklaim lembaga legislatif siap mendorong sisi ketersediaan anggaran untuk menyusun peta RTDR secara detil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/