28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:00 AM WIB

Gubernur Sebut Hotel di Amed Banyak yang Tak Bayar Pajak

DENPASAR – Objek wisata Pantai Amed di Karangasem menjadi sorotan Gubernur Pastika. Menurut Pastika, ada sekitar 1.000 hotel dan restoran berdiri di kawasan Pantai Amed.

Namun, Pastika menuding semua hotel dan restoran tersebut tidak ada yang membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Dikatakan Pastika, hotel dan restoran tidak membayar PHR itu didapat setelah dirinya datang langsung ke Amed beberapa waktu lalu.

“Saya yang datang ke situ (Amed, Red), saya jalan-jalan ke situ. Nggak tahu saya kenapa nggak bayar pajak,” cetus Pastika.

Mantan Kalakhar BNN itu mengaku sudah bertemu langsung dengan kepala desa dan camat setempat.

Informasi yang dia dapatkan, hotel dan restoran tidak mau membayar pajak karena beralasan tidak diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional, sehingga tidak bisa dipungut pajak.

Padahal, setelah dicek menurut Pastika antara IMB dan pajak beda tidak ada hubungannya. Meski tidak memiliki IMB atau izin operasional, pajak tetap wajib dibayarkan ke pemerintah.

Sebab, pajak yang dipungut dari pemilik hotel dan restoran berasal dari konsumen. Menurut Pastika, potensi pendapatan dari Amed yang hilang cukup besar.

Selain dari PHR, pajak juga didapat dari penjualan bir. Sayangnya hal itu tidak bisa dioptimalkan Pemkab Karangasem.

“Saya kira manajemen pemerintahan (Pemkab Karangasem, Red) harus peduli terhadap hal itu. Sekarang, jumlah bir dikali 10 persen sudah berapa? itu kan berduit,” imbuhnya.

Pastika menyebutu dirinya sampai menghitung berapa botol bir yang laku dijual setiap hari di Amed. Potensi pendapatan itu hilang karena tidak dikelola dengan baik.

“Mereka (pengunjung) itu surfing, berenang dan snorkling kerjaannya. Semua minum bir kalau tidak masuk angin,” tukas gubernur kelahiran Buleleng itu.

Potensi pendapatan besar yang hilang juga terjadi pada sektor galian C atau penambangan batu dan pasir. Setiap hari selama 24 jam ada 5.000 truk lebih mengangkut pasir.

Jumlah tersebut belum termasuk truk ilegal. “Bayangin, 5.000 truk per hari. Kalau benar cara nariknya banyak duitnya.

Kalau gak ada izinnya bikinkan izin, kalau ada peraturan yang menghalangi buang atau perbaiki aturan itu” tandasnya.

DENPASAR – Objek wisata Pantai Amed di Karangasem menjadi sorotan Gubernur Pastika. Menurut Pastika, ada sekitar 1.000 hotel dan restoran berdiri di kawasan Pantai Amed.

Namun, Pastika menuding semua hotel dan restoran tersebut tidak ada yang membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Dikatakan Pastika, hotel dan restoran tidak membayar PHR itu didapat setelah dirinya datang langsung ke Amed beberapa waktu lalu.

“Saya yang datang ke situ (Amed, Red), saya jalan-jalan ke situ. Nggak tahu saya kenapa nggak bayar pajak,” cetus Pastika.

Mantan Kalakhar BNN itu mengaku sudah bertemu langsung dengan kepala desa dan camat setempat.

Informasi yang dia dapatkan, hotel dan restoran tidak mau membayar pajak karena beralasan tidak diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional, sehingga tidak bisa dipungut pajak.

Padahal, setelah dicek menurut Pastika antara IMB dan pajak beda tidak ada hubungannya. Meski tidak memiliki IMB atau izin operasional, pajak tetap wajib dibayarkan ke pemerintah.

Sebab, pajak yang dipungut dari pemilik hotel dan restoran berasal dari konsumen. Menurut Pastika, potensi pendapatan dari Amed yang hilang cukup besar.

Selain dari PHR, pajak juga didapat dari penjualan bir. Sayangnya hal itu tidak bisa dioptimalkan Pemkab Karangasem.

“Saya kira manajemen pemerintahan (Pemkab Karangasem, Red) harus peduli terhadap hal itu. Sekarang, jumlah bir dikali 10 persen sudah berapa? itu kan berduit,” imbuhnya.

Pastika menyebutu dirinya sampai menghitung berapa botol bir yang laku dijual setiap hari di Amed. Potensi pendapatan itu hilang karena tidak dikelola dengan baik.

“Mereka (pengunjung) itu surfing, berenang dan snorkling kerjaannya. Semua minum bir kalau tidak masuk angin,” tukas gubernur kelahiran Buleleng itu.

Potensi pendapatan besar yang hilang juga terjadi pada sektor galian C atau penambangan batu dan pasir. Setiap hari selama 24 jam ada 5.000 truk lebih mengangkut pasir.

Jumlah tersebut belum termasuk truk ilegal. “Bayangin, 5.000 truk per hari. Kalau benar cara nariknya banyak duitnya.

Kalau gak ada izinnya bikinkan izin, kalau ada peraturan yang menghalangi buang atau perbaiki aturan itu” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/